Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sidang Paripurna Pembahasan R-APBD 2021, Dua Fraksi DPRD Taput ‘Walk Out’

Ketua DPRD Taput didamping Wakil Ketua Fatimah Hutabarat dan  Reguel Simanjuntak. suaratani.com - darwin nainggolan

SuaraTani.com –Taput| Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Poltak Pakpahan membuka Sidang Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Ranperda APBD 2021, Selasa (19/1/2021)  di Ruang Sidang Paripurna DPRD Taput.

Rapat Paripurna tersebut  dihadiri  tiga  pimpinan dewan dan 23 anggota dewan,  Wakil Bupati Taput  Sarlandy Hutabarat  dan seluruh OPD jajaran Pemkab Taput.

Rapat paripurna yang sudah dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD  Poltak Pakpahan dan dilanjutkan dengan pengantar yang disampaikan Ketua DPRD Taput langsung diintrupsi oleh Tota Situmeang.

Sekretaris Fraksi Hanura itu meminta ruang untuk menetapkan KUA-PPAS terlebih dahulu sesuai dengan  PP No12 Tahun 2019, pasal 90 dan 91, yang mengatur mekanisme pembahasan dan penetapan KUA-PPS. Namun, karena ruang tersebut tidak diakomodir oleh pimpinan sidang,  dua fraksi mengambil sikap untuk walk out (keluar).

Fraksi yang  walk  out tersebut diawali oleh fraksi Hanura yang disampaikan oleh Tota Situmeang  dan langsung diikuti empat orang anggota. Kemudian,  Fraksi Garda Persatuan yang disampaikan Dapot Hutabarat selaku sekretaris fraksi dan dikuti lima orang anggota.

Setelah dua fraksi walk out, intrupsi masih berlanjut dari beberapa anggota dewan yang meminta agar sidang diskros selamat lima menit.

Pimpinan sidang mengakomodir permintaan tersebut dan menskor sidang selama lima menit. Setelah skros dicabut, Pimpinan sidang melanjutkan kembali dengan agenda penyampaian Nota Pengantar R-APBD 2021, tanpa keikut sertaan dua fraksi yang walk out tersebut.

Sekretaris Fraksi Garda Persatuan, Dapot Hutabarat, kepada   wartawan mengatakan, alasan fraksinya  walk out bukan ingin menolak paripurna tersebut.

“Kita sangat sepakat jika APBD tersebut ditetapkan menjadi perda namun alangkah baiknya pembahasan dan penetapan perda APBD tersebut tetap pada koridor aturan peraturan yang mengikat sehingga prinsip penyusunan APBD tersebut baik adanya,” jelas Dapot. 

Dikatakannya,  KUA-PPAS secara defakto sudah mendapat kesepakatan pada tanggal 27 November 2020 hanya secara dejure penandatangani belum dilakukan.

“Ini yang kami sampaikan agar diakomodir dan dijadwal untuk melanjutkan pembahasan RAPBD 2021, namun paripurna tidak dapat mengakomodir masukan dan saran kami, sehingga kami berhak untuk tidak terlibat dalam pembahasan tersebut," jelasnya.

Dapot menyarakan,   agar paripurna kesepakatan KUA PPAS dilaksanakan guna melanjutkan paripurna pembahasan dan penetapan RAPBD 2021. * (darwin nainggolan)