SuaraTani.com - Jakarta| Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid mengungkapkan keprihatinan atas data yang menunjukkan perkara KPPU hingga kini masih didominasi pelanggaran tender.
Berdasarkan laporan yang ia terima, sekitar 70 persen kasus yang ditangani KPPU adalah perkara tender yang dilaporkan, bukan hasil inisiatif investigasi langsung.
Karena itu, Nurdin mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk tidak hanya terpaku menunggu laporan masuk, tetapi aktif menelusuri potensi praktik persaingan usaha tidak sehat, terutama terkait ketimpangan antara BUMN, swasta, dan koperasi.
“Saya minta KPPU jangan hanya menunggu laporan. Harus ada terobosan menjemput bola. Bapak bisa lihat langsung bagaimana izin impor dan ekspor diberikan oleh Kementerian Perdagangan. Dari sana bisa dilihat apakah ada praktik yang tidak adil antara BUMN, swasta, dan koperasi,” tegas Nurdin.
Pernyataan ini disampaikannya dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI dengan BP Batam, BPKS Sabang, dan KPPU di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Dikatakannya, kondisi tersebut berpotensi memicu ketimpangan ekonomi karena BUMN dan korporasi besar lebih mudah memperoleh akses pasar dibanding koperasi maupun pelaku usaha kecil.
Hal itu juga bertentangan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945 dan arah kebijakan nasional yang ingin memprioritaskan BUMN, koperasi, dan UMKM.
“Kita harus pastikan jangan sampai BUMN dan swasta besar terlalu dominan sehingga koperasi dan pengusaha kecil terpinggirkan. Ini amanah konstitusi,” tegas Politisi Golkar itu.
Meski demikian, Nurdin turut mengapresiasi langkah progresif KPPU dalam menjatuhkan sanksi tegas kepada Google atas penyalahgunaan dominasi pasar, yang dijatuhi denda hingga 202,3 persen dari keuntungan mereka di Indonesia.
Ia berharap keberanian serupa dapat diterapkan dalam mengawasi praktik monopoli lain.
“Penanganan kasus Google sudah bagus, saya apresiasi setinggi-tingginya. Tapi jangan berhenti di situ. Ke depan semua kasus yang merugikan pelaku usaha kecil harus ditindak tegas juga,” kata Nurdin.
Terakhir, ia juga menyinggung capaian Indeks Persaingan Usaha (IPU) Indonesia tahun 2024 yang naik tipis menjadi 4,95 poin dari 4,91 poin tahun sebelumnya.
Kenaikan itu, baginya, dinilai belum cukup karena masih di bawah target nasional 5,0 poin sebagaimana ditetapkan dalam RPJMN.
“Kalau hanya naik 0,04 poin per tahun, kapan target kita tercapai? Ini jadi pekerjaan rumah bersama, terutama KPPU sebagai garda depan pengawas persaingan usaha,” jelas Nurdin. * (erna)