Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Lima Kapal Hasil Tangkapan akan Dihibahkan KKP ke Nelayan

KKP akan menghibahkan lima kapal tangkapan hasil tindak pidana perikanan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk dimanfaatkan oleh nelayan. foto: ist

SuaraTani.com - Jakarta| Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menghibahkan lima kapal tangkapan hasil tindak pidana perikanan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk dimanfaatkan oleh nelayan. 

Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara Atas Barang Rampasan Negara dari Kejaksaan RI ke KKP telah dilakukan di Jakarta, Jumat (11/7/2025). 

Lima unit kapal hasil rampasan negara yang diserahkan yaitu KM. SLFA 5323 (68 GT) berada di Dumai Riau, KM Blessing (69 GT) di Banda Aceh, KM KHF 1355 (60 GT) di Belawan, KM SLFA 3763 (45 GT) dan KM PFKA 7541 (33 GT) di Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut).  

Kelima kapal yang diserahterimakan akan diberikan kepada kelompok usaha bersama (KUB) nelayan atau koperasi perikanan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengatakan, kebijakan KKP dalam pemanfaatan kapal tangkapan ilegal fishing yaitu tangkap-manfaat. 

Kapal-kapal tersebut tidak lagi dimusnahkan atau ditenggelamkan, melainkan dimanfaatkan bagi kepentingan ekonomi nelayan.

“Pemanfaatan kapal rampasan tentu saja dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kebutuhan riil serta kesiapan operasional penerima, agar benar-benar bisa dimanfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan penerima,” tutur Ipunk dalam siaran pers KKP yang dikutip, Sabtu (12/7/2025) di Jakarta.

Selanjutnya, pihaknya akan melakukan pemantauan dan evaluasi atas pemanfaatan kapal secara berkala. Hal ini untuk memastikan kapal-kapal tersebut digunakan tepat sasaran dan tepat guna serta tidak disalahgunakan atau diperjualbelikan.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut pemberian kapal hasil tangkapan kepada nelayan untuk membantu peningkatan produktivitas. Kapal-kapal yang diserahkan pun dipastikan dalam kondisi layak digunakan. * (putri)