Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tak Penuhi Hak 325 Calon Pekerja Migran Indonesia, KemenP2MI Segel PT Putri Samawa

Menteri Karding memasang stiker segel di bangunan PT Putri Samawa Mandiri. foto: ist

SuaraTani.com - Bekasi| Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Kemen P2MI) menjatuhkan sanksi kepada PT Putri Samawa Mandiri dengan menghentikan sebagian kegiatan perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) tersebut selama tiga bulan.

Sanksi itu diberikan karena perusahaan terbukti melakukan pelanggaran serius dengan tidak memenuhi hak 325 calon maupun pekerja migran Indonesia. Total tuntutan dalam kasus ini mencapai Rp6,3 miliar.

Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding mengatakan, proses penanganan kasus tersebut telah berlangsung lebih dari dua tahun, sejak pertama kali pengaduan diterima hingga pelimpahan kasus dari Kementerian Ketenagakerjaan kembali ke KemenP2MI.

“Sebenarnya kasus ini sudah dilaporkan oleh badan waktu itu sekitar 2024 ke Kementerian Tenaga Kerja, kemudian beberapa waktu lalu dikembalikan ke kita dan kita proses,” ujar Karding dalam siaran pers yang dikutip, Rabu (9/57/2025) di Bekasi, Jawa Barat.

Dikatakannya, selama masa sanksi, PT Putri Samawa Mandiri dilarang melakukan proses seleksi dan pengurusan dokumen penempatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri.

Menteri Karding menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap perusahaan penempatan yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dan mempermainkan nasib para pekerja migran.

“Kepada seluruh perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia, jangan main-main. Jangan mencoba melakukan usaha dengan cara-cara tidak sehat, dengan memanfaatkan kesulitan orang,” tegas Karding.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu menempuh jalur hukum terhadap pelanggaran serius yang merugikan para pekerja migran.

“Pasti akan kami cari, pasti akan kami hukum, dan pasti akan kita penjarakan kalau ada unsur pidana,” kata dia. * (jasmin)