Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Harus Perhatikan Prinsip Keadilan dan Tepat Sasaran

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh. foto: ist 

SuaraTani.com - Jakarta| Penghapusan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta mandiri yang tidak mampu menjadi sorotan utama dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI bersama Kementerian Kesehatan, DJSN, Dewas, dan BPJS Kesehatan

Langkah ini dinilai penting untuk memulihkan kepesertaan dan memperluas perlindungan bagi masyarakat rentan.

Komisi IX mendesak Kementerian Kesehatan bersama DJSN, Dewas BPJS Kesehatan, berkoordinasi untuk segera mengeluarkan regulasi dan petunjuk teknis penghapusan tunggakan iuran bagi peserta PBPU yang non-aktif dan terbukti tidak mampu, dengan memperhatikan prinsip keadilan dan harus tepat sasaran.

DJSN juga diminta berhati-hati dalam mengkaji penyesuaian besaran iuran agar tidak menurunkan kualitas layanan yang diterima masyarakat.

“DJSN secara hati-hati mengkaji tindakan khusus dalam menjaga Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan. Termasuk penyesuaian besaran iuran, dengan mengedepankan kepentingan masyarakat tanpa menurunkan kualitas manfaat program JKN,” ucap Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh membacakan kesimpulan rapat di Gedung Nusantara I, Senayan Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Hal itu sebagaimana ditegaskan dalam Rapat Komisi IX bahwa bahwa kebijakan penghapusan tunggakan disebut harus segera diatur melalui regulasi dan petunjuk teknis agar implementasinya berjalan efektif dan berkeadilan.

Dikatakannya, Kementerian Kesehatan agar menjaga pemerataan tenaga kesehatan dan sarana pelayanan di seluruh wilayah Indonesia. Pemerintah diharapkan memastikan sistem pelayanan tetap mampu menampung peningkatan jumlah peserta JKN tanpa mengorbankan mutu.

Kinerja BPJS Kesehatan pun menjadi perhatian. Komisi IX DPR RI meminta lembaga tersebut meningkatkan kolektibilitas iuran melalui edukasi langsung serta memberikan pendampingan intensif kepada rumah sakit agar pengajuan klaim sesuai ketentuan dan dibayarkan tepat waktu.

Nihayatul menyampaikan salah satu pin kesimpulan rapat yakni, BPJS Kesehatan mengambil langkah strategis dalam meningkatkan kolektibilitas iuran peserta melalui intensifikasi edukasi dan kunjungan langsung oleh petugas dan kader JKN.

Komisi IX juga menyoroti perlunya reformasi pengawasan mutu dan kendali biaya berbasis teknologi kesehatan. 

Regulasi terkait Penilaian Teknologi Kesehatan (Health Technology Assessment/HTA) dinilai harus diperkuat, sementara mekanisme Formularium Nasional (Fornas) perlu diperbaiki untuk memastikan ketersediaan obat dan akses terhadap inovasi medis.

Selain hal-hal di atas, termaktub juga dalam kesimpulan rapat sejumlah hal penting yang menjadi perhatian Komisi IX DPR RI. 

Di antaranya, penghapusan tunggakan iuran bagi peserta PBPU nonaktif yang tidak mampu, serta dorongan agar DJSN berhati-hati dalam melakukan penyesuaian iuran. 

Komisi IX juga menekankan peningkatan kolektibilitas iuran melalui peran aktif kader JKN dan pendampingan kepada rumah sakit agar pengajuan klaim dibayar tepat waktu. 

Selain itu, setiap penyesuaian iuran diminta disertai peningkatan mutu layanan kesehatan agar manfaat program JKN tetap optimal bagi seluruh peserta.

Kesimpulan rapat ini menegaskan arah kebijakan pembiayaan dan layanan kesehatan yang lebih efisien serta berkelanjutan. 

Langkah ini diharapkan mampu menjaga kepercayaan publik terhadap program JKN dan memastikan setiap warga negara tetap terlindungi dalam sistem jaminan kesehatan nasional. * (jasmin)