SuaraTani.com - Tanjung Balai| Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara (Karantina Sumut) kembali melakukan pemusnahan berbagai media pembawa ilegal yang berhasil disita di Pelabuhan Internasional Teluk Nibung, Senin (8/12/2025).
Media pembawa ini berupa buah-buahan, daging, ikan, dan produk turunannya hasil penahanan barang bawaan penumpang kapal.
Selain itu juga komoditas ilegal hasil penahanan Beacukai Teluk Nibung dengan total sebanyak 222 kilogram (kg)
Kepala Karantina Sumut N Prayatno Ginting dalam keterangan persnya mengatakan tindakan pemusnahan ini dilakukan sebagai tidakan preventif untuk melindungi Indonesia dari masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK).
Begitu juga dengan Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
Upaya tegas ini sejalan dengan Undang-Undang Karantina Nomor 21 tahun 2019 yang bertujuan memastikan setiap komoditas aman sebelum masuk ke wilayah Indonesia.
"Kami tidak pandang bulu kepada siapapun yang melanggar, tentunya ini dilakukan juga berkat sinergi instansi lainnya," tegasnya dalam siaran pers yang diterima, Selasa (9/12/2025).
Ginting menjelaskan metode pemusnahan yang dilakukan dengan dibakar dan mengubur media pembawa ke dalam tanah yang telah dicampur dengan larutan khusus.
Penguburan ini dilakukan secara higienis setelah media pembawa dibakar dan dicampurkan dengan larutan EM4 untuk mempercepat proses dekomposisi.
Sebagai informasi EM4 atau Effective Microorganisms 4 adalah kultur campuran mikroorganisme yang bermanfaat, seperti bakteri asam laktat dan bakteri fotosintetik.
Larutan ini berfungsi mempercepat proses fermentasi dan penguraian bahan organik, sehingga media pembawa yang dimusnahkan dapat terdegradasi menjadi unsur yang lebih ramah lingkungan dan aman bagi tanah.
Kegiatan pemusnahan dihadiri perwakilan dari instansi mitra Karantina Sumut diantaranya Beacukai Teluk Nibung, KSOP Teluk Nibung, Babinsa dan Babinkamtibnas sebagai bentuk sinergi transparansi dalam penegakan hukum perkarantinaan.
Turut hadir juga Wakil Wali Kota Tanjung Balai M. Fadly Abdina beserta jajarannya. Fadly mengapresiasi setiap tindakan yang dilakukan Badan Karantina Indonesia dalam menjaga wilayah NKRI.
"Kami berterimakasih, dengan hadirnya Karantina di Kota Tanjung Balai ini tetap terjaga keaneka ragaman hayati hewani dan nabatinya", ungkapnya.
Ia mengatakan bahawa di Teluk Nibung banyak UMKM yang bergerak di bidang komoditas pertanian dan perikanan. Karenanya bimbingan Karantina Sumut untuk mereka agar paham peraturan karantina sangat dibutuhkan.
"Semoga produk-produk hasil UMKM ini dapat dipasarkan ke luar Teluk Nibung atau bahkan dapat ekspor," tutup Fadly. * (junita sianturi)


