SuaraTani.com - Jakarta| DPR RI memutuskan Perubahan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 serta Perubahan Kedua Prolegnas RUU Tahun 2025–2029.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, persetujuan Paripurna akan segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Setelah agenda pertama ditutup, Dasco mempersilakan untuk melanjutkan pada agenda lainnya.
“Kepada anggota dewan, kami persilakan tetap di tempat masing-masing untuk mengikuti acara selanjutnya,” kata Dasco ketika memimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 usai mendengarkan laporan Baleg hasil pembahasan Perubahan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 serta Perubahan Kedua Prolegnas RUU Tahun 2025–2029.
Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg Bob Hasan menyampaikan laporan lengkap mengenai evaluasi pelaksanaan Prolegnas.
Bob Hasan menjelaskan, berdasarkan Pasal 22 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 dan Pasal 121 ayat (1) Tatib DPR, hasil pembahasan Prolegnas antara Baleg, alat kelengkapan DPR, dan pemerintah disepakati menjadi Prolegnas dan selanjutnya dilaporkan dalam Rapat Paripurna untuk ditetapkan.
Ia menyampaikan bahwa per 27 November 2025, Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 menunjukkan perkembangan signifikan. Tercatat 21 RUU telah disetujui menjadi undang-undang, terdiri atas tujuh RUU prioritas dan empat belas RUU kumulatif terbuka.
Selain itu, terdapat sembilan RUU yang sedang dalam pembicaraan Tingkat I, tujuh RUU menunggu penugasan pembahasan, tiga RUU berada dalam proses harmonisasi, dan tiga puluh empat RUU berada dalam proses penyusunan bersama pemerintah.
Keenam RUU yang ditarik meliputi RUU Perubahan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; RUU Perubahan Kedua UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI; RUU Patriot Bond; RUU Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Kemudian, RUU Perubahan Keempat UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN; serta RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah
Baleg juga mengusulkan penambahan satu RUU baru, yaitu RUU Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi, ke dalam Perubahan Kedua Prolegnas RUU Tahun 2025–2029. Selain itu, dua RUU itu juga ditambahkan ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2026. * (jasmin)


