Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Jelang Ramadan dan Idulfitri, Pemerintah Tidak akan Tolerir Kejahatan Pangan

Rapat Koordinasi Pengamanan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dalam menghadapi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (22/1/2026). foto: ist

SuaraTani.com - Jakarta| Pemerintah menegaskan tidak akan mentolerir sedikit pun praktik kejahatan pangan yang mengancam stabilitas nasional dan hak hidup rakyat terutama menjelang Ramadan dan Idulfitri 2026.

Segala bentuk penimbunan, penyelundupan, pengoplosan, repacking, hingga manipulasi distribusi pangan akan ditindak tegas, karena kejahatan pangan disetarakan dengan kejahatan kemanusiaan.

Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menegaskan, pihaknya mendukung penuh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam mengawasi sektor pertanian dan pangan. 

Ade menempatkan kejahatan pangan sebagai kejahatan kemanusiaan karena dampaknya yang luas, sistemik, dan merusak sendi kehidupan masyarakat.

“Kejahatan pangan bukan sekadar pelanggaran ekonomi. Ini adalah kejahatan kemanusiaan karena dapat merusak kesehatan, mengguncang perekonomian, dan yang paling berat, mengancam hak hidup manusia. Karena itu, negara wajib hadir dan bertindak tegas,” kata Ade.

Ia mengatakan itu dalam Rapat Koordinasi Pengamanan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dalam menghadapi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Dijelaskannya, beberapa tindakan pelanggaran di bidang pangan yang berpotensi dipidanakan. Mulai dari penimbunan bahan pokok penting untuk mencari keuntungan, repacking dan pengoplosan bahan pokok penting, penyelundupan melalui pelabuhan tikus atau pos border, dan menjual produk tidak sesuai dengan standar mutu atau tidak terdapat izin edar.

“Kami akan menarik pengawasan dari hilir ke hulu untuk melihat potensi pidana. Jika ditemukan penimbunan, penyelundupan, pengoplosan, hingga impor ilegal, maka penegakan hukum akan menjadi jawaban terakhir,” tegasnya.

Ade menerangkan, Satgas Pangan akan mengambil sejumlah langkah terhadap pelaku pelanggaran. Penegakan hukum menjadi benteng terakhir setelah langkah persuasif dan preventif tidak diindahkan oleh pelaku.

“Apabila upaya preemtif, preventif, imbauan, dan seterusnya tidak dihiraukan, maka penegakan hukum akan menjadi jawaban terakhir, benteng terakhir. Dan kami pastikan, kami tidak akan menggigit, tapi ketika kita menggigit, saya pastikan tidak akan terlepas,” ungkapnya. 

Dalam kesempatan yang sama, Mentan Amran menegaskan bahwa praktik kejahatan pangan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai kemanusiaan dan Pancasila.

“Ini bukan sekadar pelanggaran aturan. Ini melanggar kemanusiaan, melanggar nilai-nilai Pancasila. Jangan ganggu hak hidup rakyat, apalagi di bulan suci,” ucap Mentan dalam siaran persnya, Jumat (23/1/2026) di Jakarta.

Ia memastikan, pemerintah akan bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan di tengah kebutuhan dasar masyarakat. 

“Ini demi Merah Putih. Yang melanggar tolong ditindak. Jangan hanya peringatan, tapi langsung ditindak, cabut izinnya, pidanakan,” tegasnya. 

Mentan menekankan bahwa tidak ada alasan pelanggaran harga pangan ataupun pelanggaran lainnya. Ia menyebut bahwa bahwa pasokan pangan nasional saat ini sangat mencukupi. 

Stok beras nasional mencapai 3,3 juta ton dan diperkirakan meningkat menjadi 5–6 juta ton pada Mei–Juli 2026.

Selain itu, pemerintah telah menyiapkan 1,5 juta ton beras SPHP untuk operasi pasar dan pasar murah. Ditambah lagi, harga beras dunia yang sedang menurun semakin menegaskan bahwa kenaikan harga beras di dalam negeri tidak dapat dibenarkan.

“Dengan kerendahan hati, saya mohon kita jaga Ramadan dan Lebaran ini bersama. Jangan sampai rakyat kecil berteriak. Kita gandengan tangan, tumbuh bersama, menjaga Merah Putih,” pungkasnya. * (erna)