Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Masyarakat Diimbau Urus Mandiri Sertipikat Tanah

Masyarakat diminta untuk melakukan pengurusan sertipikat tanahnya secara mandiri, dengan langsung mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayahnya masing-masing. foto: dok

SuaraTani.com - Bekasi| Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi mendorong masyarakat untuk melakukan pengurusan sertipikat tanahnya secara mandiri, dengan langsung mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayahnya masing-masing. 

Hal ini agar terhindar dari praktek percaloan ataupun mediator yang justru kerap memungut biaya tinggi dalam pengurusan sertipikat tanah.

"Hari ini saya melihat langsung bagaimana prosedur dan mekanisme pengurusan sertipikat tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi dilayani dengan baik oleh para petugas," kata Dede Yusuf dalam siaran pers, Jumat (16/1/2026).

Diketahhui, Komisi II meninjau langsung pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan ATR/BPN di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (15/1/2026).

Dede juga mengatakan, dirinya bertanya langsung ke Kepala Kantor Pertanahan mengenai biayanya.

"Dijelaskan bahwa semua layanan sudah ada tarifnya secara transparan sesuai PP Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)," sebut Dede.

Ia mengaku sering mendengar keluhan dari masyarakat bahwa biaya pengurusan baik untuk balik nama atau pengurusan sertifikat hak milik itu harganya mahal. 

Contohnya ada masyarakat yang memiliki luas tanah 400 meter namun saat mengurus sertipikat tanahnya dikenakan tarif hingga puluhan juta, tentu biaya sebesar itu tidak masuk akal.

"Lalu apa yang menyebabkan biaya sebesar itu? Menurut Kepala Kantor Pertanahan tadi karena masyarakat tersebut menggunakan biro jasa. Jasa itu bisa seperti PPAT, bisa juga mediator, atau calo. Bahkan kalau di daerah untuk bayar PBB saja biasanya menggunakan mediator dari aparat dusun. Dari desa yang kadang-kadang belum tentu terbayarkan. Itu sering saya temui masalah seperti itu," terang Dede Yusuf.

Ia menengarai alasan masyarakat enggan mengurus mandiri sertipikat tanah dikarenakan tidak mau repot atau tidak tahu cara dan tahapannya. 

“Nah inilah yang mungkin perlu disosialisasikan oleh ATR BPN bahwa mengurus sendiri itu jauh lebih cepat dan murah karena ini sudah ada aturan mainnya,” pesannya

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Muh. Rizal pada kesempatan tersebut menjelaskan bahwa mahalnya biaya pengurusan sertipikat tanah seringkali terjadi karena ulah nakal oknum PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang bahkan mencatut nama pejabat BPN.

Modusnya adalah Oknum PPAT yang menahan sertipikat yang sebenarnya sudah selesai dan meminta sejumlah uang dengan dalih untuk biaya pengurusan.

“Oleh karena itu saya juga mengimbau agar masyarakat sebaiknya meluangkan waktunya untuk mengurus sendiri sertipikat tanahnya, sehingga bisa lebih cepat dan terhindar dari praktek percaloan ataupun mediator yang meminta biaya mahal," pungkasnya. * (jasmin)