SuaraTani.com - Jakarta| Polri menegaskan komitmennya dalam mengantisipasi praktik penimbunan komoditas pangan menjelang Ramadan hingga Hari Raya Idulfitri 2026.
Berbagai langkah strategis telah disiapkan untuk memastikan stabilitas pasokan dan harga bahan pokok selama periode tersebut.
"Langkah-langkah yang dilakukan oleh Polri, dalam hal ini Satgas Pangan Polri untuk mencegah terjadinya praktik penimbunan pangan selama periode bulan Ramadan 2026," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (25/2/2026) di Jakarta.
Ade menjelaskan, kepolisian turut ambil bagian dalam rapat koordinasi pengamanan stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) guna menghadapi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Ramadan hingga Idulfitri 2026.
Rapat tersebut dipimpin Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dan melibatkan sejumlah kementerian, aparat penegak hukum, serta pemangku kepentingan sektor pangan.
Dalam forum tersebut, Ade memaparkan potensi kerawanan terkait ketersediaan dan distribusi pangan menjelang HBKN. Ia juga menguraikan berbagai modus tindak pidana di bidang pangan sekaligus mengingatkan para pelaku usaha agar tidak melakukan praktik penimbunan.
"Imbauan kepada para pelaku usaha untuk tidak melakukan penimbunan bapokting (bahan pokok penting) maupun tindak pidana di bidang pangan selama bulan Ramadan, Nyepi, dan Idulfitri 2026," ujarnya.
Dikatakannya, Satgas Pangan Polri di tingkat polda dan polres telah diinstruksikan untuk mengantisipasi potensi pelanggaran, termasuk penimbunan. Satgas ini juga tergabung dalam Satgas Saber Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan bersama kementerian dan lembaga terkait.
Pengawasan difokuskan pada komoditas strategis seperti beras, jagung, kedelai, daging sapi, daging kerbau, daging ayam ras, telur ayam ras, bawang merah, bawang putih, cabai rawit merah, cabai merah keriting, cabai merah besar, minyak goreng, serta gula konsumsi.
"Komoditas tersebut memiliki pengaruh besar terhadap inflasi dan daya beli masyarakat. Pengawasan dilakukan terhadap seluruh rantai usaha pangan, mulai dari produsen, distributor, toko besar atau grosir, ritel modern, hingga pedagang dan pengecer," ungkap Ade.
Pemantauan dilakukan pada 5-22 Februari 2026 di 24.057 lokasi yang tersebar di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota. Lokasi tersebut mencakup 15.993 pedagang dan pengecer, 3.785 ritel modern, 2.393 grosir, 1.356 distributor, 342 produsen, serta 189 agen.
Ade Safri menyampaikan, Satgas Saber telah menerbitkan 302 surat teguran, mengisi 744 stok kosong, melakukan pengecekan ke produsen atau distributor, serta mengambil 35 sampel pangan untuk diuji di laboratorium.
Selain itu, direkomendasikan pencabutan satu izin usaha dan tiga izin edar akibat pelanggaran terhadap ketentuan harga eceran tertinggi (HET), harga acuan penjualan (HAP), keamanan, maupun mutu pangan.
"Di samping itu juga telah melakukan upaya penegakan hukum sebanyak empat perkara," jelasnya.
Empat kasus tersebut meliputi dugaan tindak pidana perdagangan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan berupa daging impor yang ditangani Polda Kepulauan Riau (Kepri); pengemasan ulang beras SPHP oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kemudian, dua kasus peredaran mi berformalin atau boraks dan makanan kedaluwarsa yang ditangani Polda Jawa Barat (Jabar). Hingga kini, belum ditemukan pelanggaran berupa penimbunan bahan pokok penting.
Ia memastikan, sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha akan terus digencarkan sebagai bagian dari komitmen Polri menjaga stabilitas pangan nasional.
"Melakukan sosialisasi dan berikan himbauan masyarakat maupun pelaku usaha untuk tidak melanggar HET/HAP, penimbunan bapokting, dan tindak pidana di bidang pangan," pungkasnya. * (putri)


