SuaraTani.com - Jakarta| Bareskrim Polri mengungkap dua jaringan narkotika yang diduga dikendalikan tersangka Supriadi alias Adi T di Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Supriadi alias Adi T disebut berperan dalam pengendalian sindikat yang terungkap di Banyuasin, Sumatera Selatan, serta di wilayah Riau.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menduga Supriadi mengatur peredaran narkoba jaringan Malaysia–Indonesia. Jalur perbatasan Riau disebut menjadi pintu masuk penyelundupan sebelum barang dikirim ke wilayah lain di Sumatera.
"Wilayah Sumatera merupakan jalur strategis perlintasan darat yang rawan dimanfaatkan sebagai koridor distribusi narkotika lintas provinsi, khususnya dari wilayah perbatasan Malaysia-Riau menuju Sumatera Selatan," kata Eko, Rabu (18/2/2026) di Jakarta.
Dijelaskannya, tingginya aktivitas di jalur lintas Sumatera kerap dimanfaatkan sindikat terorganisasi untuk mendistribusikan narkotika dalam jumlah besar dengan pola kurir berlapis melalui jalur darat.
Berdasarkan hasil penyelidikan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, pengembangan kasus sebelumnya, serta informasi intelijen dan masyarakat, teridentifikasi adanya pengiriman narkotika jaringan Malaysia-Indonesia.
"Pengiriman tersebut dilakukan secara berulang melalui Riau sebagai titik transit menuju Sumatera Selatan, dengan potensi dampak serius terhadap stabilitas kamtibmas dan kesehatan masyarakat," jelas Eko.
Penyelidikan dilakukan oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen bersama Satgas NIC yang dipimpin Kombes Kevin Leleury. Operasi terpadu tersebut mengungkap sejumlah kasus guna memutus peredaran narkotika lintas wilayah.
Eko memaparkan, Supriadi terhubung dengan sindikat yang dikomandoi Nando Saputra alias Bopak di Banyuasin, serta jaringan di Riau yang dikendalikan narapidana Lapas Kelas IIB Dumai, Heri Wahyu.
Dalam pengungkapan jaringan Nando Saputra, polisi menangkap empat tersangka dan menyita 30 kilogram sabu. Sementara pada jaringan Heri Wahyu, tiga tersangka diamankan dengan barang bukti 14 bungkus diduga sabu dalam jerigen biru, kendaraan, uang tunai, dan telepon genggam.
Eko menegaskan pengungkapan tersebut berhasil memutus mata rantai peredaran narkotika lintas provinsi dan mencegah distribusi dalam jumlah besar, sekaligus menyelamatkan sekitar 615 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba. * (putri)


