SuaraTani.com - Jakarta| Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) mengungkap jaringan jual beli bayi melalui media sosial yang beroperasi lintas daerah.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan 12 orang tersangka yang terbagi dalam dua klaster, yakni kelompok orang tua dan kelompok perantara.
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah menjelaskan, empat tersangka berasal dari kelompok orang tua yang diduga menjual anaknya, sementara delapan tersangka lainnya merupakan jaringan perantara yang didominasi perempuan.
“Telah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 12 orang yang terdiri dari delapan orang kelompok perantara dan empat orang dari kelompok orang tua,” ujar Nurul dalam konferensi pers, Rabu (25/2/2026) di Jakarta.
Ia mengungkapkan, jaringan tersebut beroperasi di sejumlah wilayah, antara lain Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau hingga Papua.
Para pelaku memanfaatkan platform media sosial seperti TikTok dan Facebook untuk mencari orang tua yang bersedia menjual bayinya, kemudian mempertemukan dengan calon pembeli melalui perantara.
Dari hasil penyidikan, sindikat ini diketahui telah beroperasi sejak 2024 dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah. Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik berhasil menyelamatkan tujuh bayi.
Menurut Nurul, harga bayi yang ditawarkan dari pihak orang tua berkisar Rp8 juta hingga Rp15 juta, sementara pada tingkat perantara harga meningkat hingga Rp15 juta sampai Rp80 juta, tergantung jumlah jaringan yang terlibat.
Seluruh bayi yang berhasil diselamatkan saat ini masih menjalani proses asesmen oleh Kementerian Sosial RI guna memastikan perlindungan dan penanganan lanjutan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp300 juta. * (jasmin)


