SuaraTani.com - Jakarta| Ketua Badan Anggaran (Banggar) Said Abdullah membenarkan anggaran Badan Gizi Nasional (Badan Gizi Nasional) untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diambil dari fungsi pendidikan.
Hal itu merespons banyak pertanyaan yang disampaikan awak media kepada dirinya terkait polemik MBG tersebut.
Said menegaskan sejak Presiden Prabowo memimpin pemerintahan, dan mengajukan APBN tahun 2025 dan 2026, anggaran pendidikan sesuai dengan mandat konstitusi, yakni 20 persen dari belanja negara.
Alokasi anggaran pendidikan pada APBN tahun 2025 sebesar Rp724, 2 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp769 triliun.
Dalam dua tahun anggaran ini, alokasi anggaran pendidikan tersebut termasuk anggaran BGN di dalamnya, tahun 2025 sebesar Rp71 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp268 triliun,.
Pada tahun 2026 ini, BGN menerima alokasi anggaran sesuai UU APBN sebesar Rp268 triliun, yang peruntukannya untuk dukungan program MBG sebesar Rp255,5 triliun dan Rp12,4 triliun untuk dukungan manajemen program.
“Dari anggaran program BGN sebesar Rp255,5 triliun, sebesar Rp223,5 triliun di antaranya untuk fungsi pendidikan,” jelas Said dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Said menerangkan tiap tahun APBN adalah satu-satunya undang-undang yang rancangannya di usulkan pemerintah ke DPR.
Karena itu, posisi DPR atas RAPBN yang dibahas hanya mengubah, membesarkan atau menurunkan pos anggaran untuk program dan kementerian/lembaga yang bersama sama disepakati oleh pemerintah.
“Sesuai konstitusi, DPR memiliki kewenangan untuk menolak seluruhnya RAPBN, dan atau sebaliknya,” tambah Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Terkait pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bahwa alokasi kementeriannya anggarannya naik, Said menegaskan bahwa hal itu benar adanya. Kenaikan alokasi itu berbeda dengan anggaran MBG.
“Kenaikan itu sebagai konsekuensi atas kenaikan belanja negara dari tahun 2025 dengan 2026, sebab belanja negara sebagai dasar persentase perhitungan 20 persen untuk pendidikan,” jelasnya.
Kenaikan anggaran, tambahnya, tidak hanya diterima kemendikdasmen, tetapi juga Kemendiktisaintek, Kemenag, Kemensos dan Kemen PU dalam menjalankankan fungsi pendidikan dari APBN.
Kemendikdasmen naik Rp21,5 triliun, Kemendiktisaintek naik Rp3,3 triliun, Kemenag naik Rp10,5 triliun, Kemensos naik Rp4 triliun dan Kemen PU naik Rp1,7 triliun.
“Jadi pada tahun 2025 dan 2026, alokasi anggaran MBG menjadi unsur yang dimasukkan dalam pos anggaran pendidikan. Dan hal ini telah menjadi keputusan politik antara DPR dan pemerintah,” tegasnya.
Sehingga, Pemerintah dan DPR, tambahnya, telah memutuskan secara politik bahwa anggaran MBG menjadi bagian dari undang-undang APBN.
Ia menghormati kelompok masyarakat yang mengajukan gugatan ke MK atas anggaran MBG dalam anggaran pendidikan.
Terkait sah atau tidaknya gugatan tersebut, Said menegaskan hanya Mahkamah Konstitusi (MK) yang bisa mendalilkan apakah kebijakan ini benar atau tidak.
“Tetapi dengan keyakinan dan atas berbagai kajian konstitusional, DPR dan pemerintah telah memutuskan hal itu. Semoga penjelasan ini memberikan gambaran tentang duduk letak anggaran MBG dan anggaran pendidikan,” pungkasnya. * (wulandari)


