Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pupuk Indonesia: Perpres 113/2025 Dorong Penghematan Industri Pupuk Nasional

Webinar bertajuk "Membedah Perpres Nomor 113 Tahun 2025 tetang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi", Rabu (18/2/2026). foto: ist

SuaraTani.com - Jakarta| PT Pupuk Indonesia (Persero) menyambut positif terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025, perubahan atas Perpres 6/2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Perpres terbaru ini mendorong transparansi dan penghematan industri pupuk nasional. 

"Perubahan dalam Perpres 113/2025 ini memungkinkan penghematan yang nantinya dialokasikan untuk revitalisasi, serta menjaga harga tebus petani tetap terjangkau," kata SVP Strategi Penjualan dan Pelayanan Pelanggan Pupuk Indonesia, Asep Saepul Muslim.

Asep mengatakan itu dalam webinar bertajuk "Membedah Perpres Nomor 113 Tahun 2025 tetang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi" yang diselenggarakan Sinar Tani, Rabu (18/2/2026) di Jakarta.

Dikatakannya, Pupuk Indonesia, saat ini memiliki lebih dari 20 pabrik pupuk yang usianya sudah di atas dua dasawarsa, sehingga perlu dilakukan revitalisasi. 

Perubahan dalam Perpres 113/2025 diantaranya mekanisme penagihan pupuk bersubsidi yang semula berbasis biaya produksi menjadi marked to market, atau berbasis harga pasar. Perubahan ini mengharuskan industri pupuk, dalam hal ini Pupuk Indonesia untuk lebih efisien.

Perubahan berikutnya, kata Asep, pembayaran pengadaan bahan baku pupuk bersubsidi direalisasikan Pemerintah di awal, atau sebelum proses produksi dan penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan. 

Dengan perubahan ini, Pupuk Indonesia tidak perlu lagi menanggung beban bunga pembiayaan modal kerja.

"Pupuk Indonesia mendukung penerapan Perpres 113/2025. Ini menjadi komitmen perusahaan melanjutkan swasembada pangan nasional melalui ketersediaan pupuk," kata Asep.

Sementara itu, Ketua Kelompok Substansi (Kapoksi) Pupuk Bersubsidi di Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP), Kementerian Pertanian (Kementan), Sry Pujiati, menjelaskan perubahan mendasar di Perpres 113/2025 adalah skema pembayaran.

Menurutnya, skema pembayaran untuk pengadaan bahan baku pupuk bersubsidi direalisasikan di awal, dan penghitungan dana subsidi pupuk berdasarkan nilai komersial dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) atau marked to market.

"Perubahan skema ini, tidak mengubah terkait penebusan ataupun tata kelola lain yang dilakukan oleh petani. Kami ingin menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi, dan pabrik bisa berproduksi dengan baik," ujar Sry yang juga menjadi narasumber dalam acara tersebut.

Ditambahkannya, alokasi pupuk bersubsidi berdasarkan Perpres 113/2025 juga berjalan dinamis. Artinya ketika ada alokasi pupuk di salah satu daerah terserap habis maka bisa dilakukan realokasi. 

Sementara realokasi disarankan dilaksanakan antar kecamatan terlebih dahulu sehingga prosesnya bisa lebih cepat.

"Inilah diharapkan pengawalan pemantauan di daerah bisa tetap dilaksanakan. Sehingga jangan sampai pupuk tidak ada di lapangan,” jelas Sry.

Sementara itu, Pemerintah tahun ini mengalokasikan pupuk bersubsidi sebesar 9,55 juta ton untuk sektor pertanian, dan sebesar 295.686 ton untuk perikanan. 

Adapun petani yang terinput dalam Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) sebanyak 14.458.517 Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan pembudidaya ikan yang tercatat dalam Elektronik Rencana Penyediaan dan Penyaluran Subsidi Pupuk (e-RPSP) sebanyak 101.678 NIK. 

Petani dan pembudidaya ikan inilah yang berhak menebus pupuk bersubsidi.

"Sampai dengan hari ini, dari alokasi 9,55 juta ton realisasi secara nasional masih 11,3 persen. Masih banyak alokasi pupuk, petani tidak perlu adanya kekhawatiran di lapangan," ungkapnya. * (junita sianturi)