SuaraTani.com - Jakarta| Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Program Alih Pengetahuan oleh Bank Umum.
Hal ini sebagai upaya memperkuat pengaturan tata kelola pemanfaatan tenaga kerja asing di sektor perbankan serta memastikan terlaksananya program alih pengetahuan kepada tenaga kerja Indonesia secara optimal.
"Ketentuan ini disusun untuk memastikan pemanfaatan TKA di sektor perbankan dapat memberikan nilai tambah bagi pengembangan kompetensi sumber daya manusia nasional melalui mekanisme alih pengetahuan yang terstruktur," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, dalam siaran pers, Rabu (11/3/2026) di Jakarta.
Dikatakannya, penerbitan POJK tersebut dilatarbelakangi beberapa pertimbangan. Pertama, kebutuhan bank terhadap TKA perlu disesuaikan dengan karakteristik, kompleksitas usaha, serta arah strategis masing-masing bank, sekaligus mendorong proses alih pengetahuan kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di sektor perbankan.
Kedua, meningkatnya integrasi kegiatan perbankan global mendorong mobilitas tenaga kerja lintas negara (movement of personnel between countries) dan transfer pengetahuan (transfer of knowledge) antar lembaga keuangan.
Kondisi ini membuka peluang bagi tenaga kerja Indonesia di sektor perbankan untuk memperoleh pengalaman dan penugasan di tingkat internasional.
Ketiga, perlunya harmonisasi dan penyelarasan ketentuan penggunaan TKA dengan perkembangan regulasi terkini.
"Dalam POJK ini diatur penyesuaian jangka waktu penggunaan TKA untuk jabatan Pejabat Eksekutif serta Tenaga Ahli atau Konsultan menjadi paling lama lima tahun, dengan kemungkinan perpanjangan berdasarkan pertimbangan OJK," jelasnya.
Selain itu, kata Ismail, POJK juga mengatur penambahan jabatan tertentu yang membutuhkan kompetensi khusus bagi bank umum yang sahamnya dimiliki lebih dari 25 persen oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing, dengan tetap memerlukan persetujuan OJK.
"POJK ini menekankan kewajiban bagi bank yang menggunakan TKA untuk menugaskan tenaga kerja Indonesia di internal bank ke luar negeri guna memperoleh pengalaman dan pengembangan kompetensi internasional," kata Ismail.
Penugasan tersebut dapat dilakukan melalui skema pertukaran talenta, antara lain melalui program secondment maupun intra-corporate transferee secara berkelanjutan.
Pelaksanaan penugasan TKI ke luar negeri tersebut juga menjadi salah satu pertimbangan OJK dalam memberikan persetujuan penggunaan TKA pada jabatan tertentu di luar Pejabat Eksekutif serta Tenaga Ahli atau Konsultan.
"Termasuk dalam penetapan jangka waktu penggunaan TKA maupun persetujuan perpanjangan penggunaan TKA lebih dari lima tahun," jelas Ismail.
Menurut Ismail, POJK Nomor 1 Tahun 2026 ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 23 Februari 2026. * (putri)


