SuaraTani.com - Jakarta| Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, hingga saat ini Komisi III terus menerima dan mencermati berbagai masukan masyarakat mengenai cakupan penerapan Undang-undang (UU) Perampasan Aset.
Pasalnya, perampasan aset tidak hanya diusulkan untuk tindak pidana korupsi, tetapi juga sejumlah tindak pidana lainnya.
Komisi III kata dia, menegaskan komitmennya untuk mengawal penerapan UU Perampasan Aset agar tidak disalahgunakan sebagai alat kekuasaan.
Pengawasan terhadap pelaksanaan aturan tersebut dinilai penting untuk memastikan kewenangan perampasan aset tetap berjalan sesuai prinsip hukum dan tidak merugikan masyarakat.
“Kami banyak mendapat masukan soal pemberlakuan UU Perampasan Aset ternyata bukan hanya untuk tindak pidana korupsi. Sejauh ini ada 13 jenis tindak pidana yang diusulkan untuk dapat dikenakan perampasan aset,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Senin (31/8/2026)
Menurutnya, 13 tindak pidana tersebut mencakup korupsi, narkoba dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.
Habiburokhman menyebut perluasan cakupan tersebut menjadi salah satu hal yang mendapat perhatian Komisi III DPR.
Kekhawatiran muncul karena masyarakat biasa juga berpotensi terdampak apabila pelaksanaan kewenangan perampasan aset tidak disertai mekanisme pengawasan yang kuat dan akuntabel.
“Tentu kita harus tegaskan bahwa konstitusi kita memperlakukan asas persamaan di muka hukum, siapapun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya,” tegasnya.
Di sisi lain, Komisi III DPR juga menilai penerapan perampasan aset untuk berbagai jenis tindak pidana memiliki kemiripan dengan praktik di sejumlah negara.
Habiburokhman menyebut Inggris dan Amerika Serikat sebagai contoh negara yang telah menerapkan ketentuan serupa.
Meski demikian, DPR menilai aspek pengawasan tidak boleh diabaikan. Karena itu, Komisi III tengah mencari formula terbaik untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan UU Perampasan Aset, terutama untuk mencegah munculnya tindakan aparat yang sewenang-wenang.
“Yang tidak boleh terjadi adalah penegakan hukum perampasan aset sewenang-wenang kepada masyarakat. Jangan sampai justru nanti UU Perampasan Aset menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, membungkam mereka yang bersifat kritis,” ujarnya.
Legislator dari fraksi Partai Gerindra ini menegaskan, pengawasan tersebut perlu didukung dengan mekanisme penindakan terhadap aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangannya.
Menurutnya, diperlukan lembaga yang kuat agar oknum penegak hukum yang melakukan penyimpangan dapat ditindak secara tegas.
“Harus ada lembaga yang kuat yang bisa menindak oknum penegak hukum kotor yang menyalahgunakan kekuasaan dalam pelaksanaan perampasan aset dan harus ada sanksi hukum etis, profesi dan pidana bagi penegak hukum kotor tersebut,” pungkas Habiburokhman.
Komisi III DPR RI menerangkan beberapa hal kepada publik mengenai penyusunan RUU tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana.
Habiburokhman, menegaskan hal tersebut khususnya menyangkut ruang lingkup jenis tindak pidana dalam RUU ini setelah melakukan riset dan pendalaman. * (erna)


