Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ahmad Sahroni: Kewenangan Perampasan Aset Harus Disertai Batasan

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III dengan Peradi Professional dan Shri Hardjuno Wiwoho di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026). foto: ist

SuaraTani.com - Jakarta| Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset harus diarahkan untuk memperkuat pemberantasan korupsi tanpa membuka ruang kesewenang-wenangan aparat penegak hukum. 

Kewenangan perampasan aset menurutnya, harus disertai batasan dan mekanisme yang jelas agar tidak disalahgunakan.

“Yang tadi Pak Shri sampaikan, jangan akhirnya melakukan hal-hal yang tidak perlu dilakukan, kesewenang-wenangan. Kita tidak ingin perampasan aset menjadi abuse of power dari aparat penegak hukum yang ada,” kata Sahroni.

Ia mengatakan itu saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III dengan Peradi Professional dan Shri Hardjuno Wiwoho di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Menurutnya, DPR RI perlu memastikan kewenangan yang diberikan kepada aparat penegak hukum tidak digunakan secara berlebihan. Hal tersebut menjadi bagian penting dari upaya menjaga keseimbangan antara kepentingan pemberantasan tindak pidana dan perlindungan masyarakat.

“Memberantas koruptor itu pasti. Tapi jangan melakukan kesewenang-wenangan,” tegas Legislator dari Fraksi Partai Nasdem tersebut.

Sahroni juga mengingatkan bahwa substansi undang-undang perlu dirumuskan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan baru setelah diberlakukan. 

Ia menilai edukasi kepada masyarakat menjadi bagian penting dalam pembahasan agar substansi dan tujuan regulasi dapat dipahami secara utuh dan tidak disalahartikan.

Untuk itu, Sahroni juga meminta para pemangku kepentingan yang mengikuti RDPU memberikan masukan secara konstruktif kepada Komisi III DPR RI. 

Masukan tersebut dinilai penting untuk menyempurnakan substansi RUU sekaligus membantu memberikan pemahaman kepada masyarakat.

“Kita sama-sama bahwa perampasan aset ini pendukungnya satu, bahwa memberantas koruptor adalah yang utama bagi kita semua. Intinya itu. Tapi tidak melakukan kesewenangan atau abuse of power dilakukan oleh aparat penegak hukum,” pungkasnya. * (erna)