Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dwi Satriyo: Isu Kelangkaan Pupuk karena Petani Belum Susun E-RDKK

  

Direktur Utama PT Petrokimia Gresik Dwi Satriyo saat mendampingi anggota Komisi IV DPR RI berkunjung ke Gudang Pupuk Petrokimia Gresik di Kecamatan  Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, Senin (15/2/2021). suaratani.com - ist

SuaraTani.com-Kediri| Direktur Utama Petrokimia Gresik, Dwi Satriyo Annurogo memastikan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan ketentuan pemerintah. 

"Penyaluran pupuk menjadi faktor yang sangat vital, apalagi peningkatan produktivitas pertanian tidak sekadar menjaga ketahanan pangan tapi juga sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional akibat wabah Covid-19," ucap Dwi Satriyo dalam siaran persnya yang diterima SuaraTani.com, Kamis (18/2/2021).

Sebelumnya, Dwi Satriyo mendampingi anggota Komisi IV DPR RI berkunjung ke Gudang Pupuk Petrokimia Gresik di Kecamatan  Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, Senin (15/2/2021).

Dalam kunjungan itu, Dwi Satriyo mengatakan, untuk penyaluran pupuk bersubsidi, Petrokimia Gresik berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 49/2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2021 dan Permendag 15/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Petani yang berhak atas pupuk bersubsidi adalah petani yang menggarap lahan tidak lebih dari dua hektare, tergabung dalam kelompok tani (Poktan), dan menyusun Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK).

"Isu kelangkaan pupuk biasanya terjadi pada petani yang belum menyusun E-RDKK. Karena memang syarat wajib petani menerima subsidi harus menyusun E-RDKK terlebih dahulu," jelasnya.

Dwi Satriyo juga menyadari potensi isu kelangkaan pupuk di tahun 2021, karena memang alokasi pupuk bersubsidi dari pemerintah belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan pupuk petani.

Merujuk pada E-RDKK 2021, kebutuhan pupuk petani di Indonesia tercatat 23 juta ton. Sementara alokasi pupuk bersubsidi yang disediakan  pemerintah hanya 9,04 juta ton dan 1,5 juta liter pupuk organik cair (setara 1.500 ton).

"Gap inilah yang sering kali memicu isu kelangkaan pupuk di beberapa daerah. Tapi petani tidak perlu khawatir, karena Petrokimia Gresik menyiapkan pupuk non-subsidi sebagai alternatifnya," ucap Dwi Satriyo.

Sementara itu, dalam penyaluran pupuk bersubsidi, Petrokimia Gresik juga berpegang teguh pada Prinsip 6 Tepat, yaitu Tepat Tempat, Tempat Harga, Tepat Jumlah, Tepat Mutu, Tepat Jenis, dan Tepat Waktu. Serta dikawal oleh petugas lapangan di seluruh Indonesia yang rutin berkoordinasi dengan Dinas Pertanian, Petugas Penyuluh Lapangan (PPL), kelompok tani, hingga aparat berwajib setempat.

Terkait pemupukan, Petrokimia Gresik mengimbau petani untuk mengikuti rekomendasi pemupukan berimbang 5:3:2. Dimana untuk satu hektare sawah cukup diberikan 500 kg pupuk organik Petroganik, 300 kg pupuk NPK Phonska atau Phonska Plus, dan 200 kg pupuk Urea. 

Pemupukan berimbang adalah solusi dari Petrokimia Gresik atas pemakaian pupuk yang cenderung berlebih oleh petani. Sehingga alokasi pupuk bersubsidi yang terbatas dapat lebih efektif dan efisien, dengan hasil atau produktivitas tetap maksimal.

"Pemupukan berimbang sangat kami rekomendasikan karena sudah teruji mampu meningkatkan hasil panen satu hingga dua ton per hektare," ujar Dwi Satriyo.

Tidak hanya itu, kata dia, Petrokimia Gresik juga mengimbau distributor maupun pihak terkait untuk meningkatkan sinergi demi kepentingan petani dan kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi. 

Ia mengingatkan bahwa pihaknya tidak ragu untuk menindak tegas distributor dan penyalur pupuk bersubsidi yang kedapatan melakukan kecurangan. Sebab, pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan dan harus disalurkan sesuai aturan. Segala bentuk penyelewengan akan berhadapan dengan pihak berwajib.

"Kami tidak segan menindak tegas para distributor dan penyalur pupuk bersubsidi yang tidak jujur. Ingat, bahwa setiap tindakan penyelewengan pupuk bersubsidi dapat dijerat hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara," tutupnya.* (junita sianturi)