Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Razia Tim Satgas Covid-19 Temukan Banyak Tempat Usaha Langgar PPKM

 

Tim Monitoring  Satgas Penanganan Covid-19  Sumut kembali menggelar patroli malam dengan merazia sejumlah tempat seperti rumah makan, kafe, warkop dan hiburan malam di Kota Medan, Sabtu (20/2/2021) malam.  suaratani.com – ist 

SuaraTani.com-Medan| Tim Monitoring Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sumatera Utara (Sumut) kembali menggelar patroli malam dengan merazia sejumlah tempat seperti rumah makan, kafe, warkop dan hiburan malam di Kota Medan, Sabtu malam (20/2/2021).

Razia tersebut dijalankan atas Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/3/Inst/2021 tentang Perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dalam rangka pengendalian virus Covid-19 di provinsi ini.

Pada pelaksanaan patroli itu, Kolonel Inf Azhar Muliadi menjelaskan, personel yang turut serta berasal dari unsur TNI/Polri, BPBD, dan Dishub. Totalnya sebanyak 40 orang dengan pembagian menjadi  tiga tim.

Tim satu dipimpin Peltu Erwansyah dari POM AU dan menyasar kawasan Marelan, Glugur, Pulobrayan Helvetia dan Karya Ujung. Sementara tim tiga dipimpin Serka Erwin (Kodim 0201/BS) yang patroli di Medan Amplas, Johor dan Polonia.

Sedangkan tim dua dipimpin langsung Kolonel Inf Azhar Muliadi. Sasaran merazia kawasan Medan Selayang, Jalan Setiabudi, Simpang Melati, Jalan Gagak Hitam-Asrama (ringroad), Pondok Kelapa, Gaperta Ujung hingga Jalan Kapten Muslim.

Dari patroli akhir pekan tersebut, tim masih menemukan banyak pelanggaran terutama soal jam operasional. Sebab para pelaku usaha terlihat membiarkan usahanya tetap buka hingga melewati batas waktu yang diizinkan yakni Pukul 22.00 WIB. Sebagaimana instruksi Gubernur Sumut dan Walikota Medan.

"Kita sudah sampaikan kepada pimpinan tim agar menindak tegas bagi pelaku usaha yang melanggar batas waktu yang sudah ditentukan," ujar Azhar.

Adapun langkah yang diberikan lanjutnya, adalah pemberian peringatan melalui surat pernyataan tidak melanggar ketentuan. Jika tidak dijalankan, maka Satgas Covid-19 Sumut akan menutup tempat usaha dimaksud selama 14 hari. 

Patroli ini juga akan rutin melakukan razia hingga 28 Februari 2021 mendatang dalam rangka menjalankan perintah Gubernur Sumut.*  (wulandari)