Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sekda Medan: Insentif Nakes akan Dibayarkan, Namun Sampai September 2020

Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman memberikan penjelasan atau klarifikasi kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumut terkait dana insentif yang diperuntukkan bagi tenaga kesehatan (nakes) penanganan pasien Covid-19 yang belum terbayarkan, di kantor Ombudsman RI Sumut, Jumat (19/2/2021). suaratani.com- ist

SuaraTani.com-Medan| Pemerintah Kota (Pemko) Medan memastikan dana insentif yang diperuntukkan bagi tenaga kesehatan (nakes) penanganan pasien Covid-19 yang belum terbayarkan masih ada di kas Pemko Medan dalam bentuk dana Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA). 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Wiriya Alrahman mengatakan, dana tersebut tidak terbayarkan kepada nakes dikarenakan  anggaran itu turunnya bertahap. 

Covid ini kan, kata dia, dimulai bulan Maret 2020. Tahap pertama, anggaran itu turun senilai Rp3,7 miliar di bulan Juli 2020. Dari Rp3,7 miliar ini, itu dipakai untuk membayar  nakes di lingkungan RSUD Pirngadi  selama dua bulan. 

“Sementara untuk nakes Dinas Kesehatan (Dinkes) yang ada di Puskesmas, kami bayarkan untuk tiga bulan. Kenapa tidak sama-sama tiga bulan? Karena anggarannya tidak cukup,” ujar Wiriya usai memenuhi undangan klarifikasi dari Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut,  Jumat (19/2/2021).

Setelah itu kata Wiriya, Dinkes Kota Medan kembali menerima  dana insetif sebesar Rp2,5 miliar di tanggal 26 Oktober 2020. Dengan demikian,  Kota Medan baru menerima Rp6,2 miliar. Dan ini pun hanya bisa digunakan untuk memenuhi pembayaran selama empat bulan. Karena rata-rata dalam sebulan membutuhkan dana Rp1,5 miliar.

“Sebenarnya, dana insentif yang diterima nakes itu tidak sama, karena  disesuaikan dengan jumlah kasus yang ada, dan seorang nakes menangani berapa kasus. Ini lah yang harus direkap RSUD Pirngadi untuk kemudian diverifikasi dan divalidasi Dinkes,” kata Wiriya. 

Dari data yang disampaikan RSUD Pirngadi yang sudah diterima Dinkes, kata Wiiriya, ternyata ada kelebihan di bulan Maret, April dan Mei, sehingga tidak terbayarkan untuk periode bulan Mei. Di samping itu, besaran insentif untuk nakes PNS yang diajukan  lebih besar dari yang dimasukkan di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), sehingga DPA harus dirubah. 

“Perubahan DPA ini kan perubahan anggaran, dan ini sebenarnya sudah disahkan di 16 Desember 2020, dan BPKAD juga sudah menerbitkan SPD. Mungkin disinilah kesilapan Dinkes yang tidak melihat pengesahan itu di sistem sehingga tidak terbayarkan,” terangnya. 

Wiriya menambahkan, anggaran insentif nakes tahap ketiga dari pemerintah pusat baru diterima kas Pemko di tanggal 23 Desember 2020 sebesar Rp9 miliar. Dana tersebut pun tak sempat dibayarkan karena terhambat libur Natal di tanggal 24-26 Desember. Aktivitas baru dimulai tanggal 27 Desember. 

Dana ini tidak terbayarkan karena tidak tercantum di APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2020 sehingga harus dilakukan Perubahan APBD yang pengesahannya baru bisa dilakukan di tanggal 30 Desember 2020. Sehingga tidak sempat terbayarkan. 

“Jadi dana insentif itu masih ada di kas Pemko Medan. Hak dari nakes itu tidak akan hilang. Tetapi dari rekap kebutuhan untuk membayar insentif nakes baik yang di RSUD Pirngadi dan Dinkes Kota Medan itu totalnya Rp27 miliar, sementara yang kita terima baru Rp15 miliar. Jadi itu hanya bisa membayar insentif hingga bulan September 2020,” terangnya. 

Wiriya memastikan, anggaran insentif untuk nakes itu sepenuhnya merupakan kebijakan pemerintah pusat dalam bentuk hibah. 

“Dan  dana insentif yang diterima setiap nakes tidak akan sama,” pungkasnya. * (ika)