Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Jaksa Tuntut Mati Kurir Sabu 40 Kg

Tiga terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram saat mendengarkan tuntutan JPU dalam sidang yang digelar virtual di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (23/3/2021). suaratani.com - ist

SuaraTani.com – Medan| Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan, menuntut tiga terdakwa sabu seberat 40 kilogram (kg), dengan hukuman mati. 

Ketiga  terdakwa yakni Wahyudi (48), Hendra Apriyono (27) keduanya warga Jalan Keputran Kejambon, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya dan Riki Syahputra (24) warga Dusun Selanga, Desa Seuneubok Pidie, Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara. 

"Menuntut, meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman pidana masing-masing terhadap Hendra Apriyono, Wahyudi dan Riki Syahputra dengan hukuman pidana mati," kata JPU Chandra Naibaho di hadapan majelis hakim diketuai Abdul Kadir di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang digelar virtual, Selasa, (23/3/2021). 

JPU Chandra menilai perbuatan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam nota tuntutan JPU, hal yang memberatkan ketiga terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. 

"Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan," ujar JPU.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi)  dari para terdakwa.

Ketiga terdakwa sebelumnya didakwa telah melakukan pemufakatan untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram. 

Kasus berawal pada Rabu, 15 Juli 2020 sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa Wahyudi diajak terdakwa Hendra Apriyono untuk menjadi kurir sabu. Terdakwa Wahyudi diberikan semua fasilitas dan upah sebesar Rp2 juta yang akan diterima setelah pekerjaan mengambil narkotika jenis sabu tersebut berhasil dilakukan.

Sekira pukul 19.00 WIB, kata JPU, terdakwa Hendra Apriyono menerima kiriman paket yang berisi 6 buah KTP palsu dengan identitas terdakwa Hendra Apriyono yang berbeda-beda dan satu unit handphone merk Redmi 7A warna hitam untuk Hendra Apriyono.

"Sementara, paket untuk terdakwa Wahyudi berupa 6 buah KTP palsu dengan identitas Wahyudi yang berbeda-beda, satu unit merk Redmi A8 Pro warna hitam," urai JPU.

Selanjutnya, kata JPU, terdakwa Hendra Apriyono menyuruh terdakwa untuk berkomunikasi dengan Pablo (DPO) yang nomornya sudah ada di kontak handphone tersebut.

"Terdakwa menghubungi Pablo dan menyuruh terdakwa Wahyudi untuk pergi ke Medan, setelah tiba di Medan, terdakwa Wahyudi menemui terdakwa Hendra Apriyono yang menginap di Hotel Swiss Bell Medan yang mana Hendra Apriyono telah lebih dahulu pergi ke Medan," kata JPU.

Keesokan harinya, Pablo menghubungi Hendra dan menyuruh keduanya untuk pergi ke Penginapan Citra Atsari Jalan KH Wahid Hasyim Kelurahan Sei Sikambing D Kecamatan Medan Petisah mengambil paket sabu yang sudah berada di dalam Mobil Toyota Avanza BK 1106 KU warna hitam.

Setelah tiba di lokasi dan melihat Mobil tersebut, namun pada saat membuka Mobil Toyota Avanza BK 1106 KU warna hitam, tiba-tiba datang petugas kepolisian Polsek Medan Baru langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Hendra Apriyono.

Dimana petugas terlebih dahulu mengamankan terdakwa Riki Syahputra dan Muhammad Rizal Fauzi alias Fadil (sudah meninggal dunia) yang berperan membawa Mobil Toyota Avanza BK 1106 KU warna hitam  yang didalamnya terdapat dua  tas ransel warna hitam yang didalamnya berisikan 40 bungkus plastik berisikan sabu seberat 40 kilogram. * (rag)