Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

KPK Dorong Pemprov Sumut Sosialisasikan Belanja Sistem Katalog-Elektronik

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar didampingi Gubernur Edy Rahmayadi, Wakil Gubernur Musa Rajekshah dan Ketua LKPP Roni Dwi Susanto saat memberikan keterangan kepada wartawan seusai kegiatan Penerapan Katalog Elektronik Lokal dan E-Marketplace Pemerintah di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Sudirman No.41 Medan, Selasa (30/3/2021).  suaratani.com-ist 

SuaraTani.com-Medan| Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) untuk terus mensosialisasikan  belanja dengan sistem katalog elektronik. Hal ini diyakini akan mampu menekan praktik-praktik kotor dalam proses belanja pemerintah. 

“Jadi tinggal sosialisasi terutama ke masyarakat pelaku usaha untuk bisa menggunakan mekanisme yang ada, sehingga bisa menghindari kebocoran-kebocoran, menghindari orang-orang itu saja pemenangnya, dan menghindari adanya tindak pidana korupsi yang terjadi,” ujar Wakil Ketua KPK RI Lili Pintauli Siregar usai kegiatan Penerapan Katalog Elektronik Lokal dan E-Marketplace Pemerintah di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Sudirman No 41 Medan, Selasa (30/3/2021). 

Lili  mengakui, kalau sistem ini memang masih memiliki celah untuk terjadi penyelewengan. Karena itu, Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK akan terus melakukan pendampingan. Karena katalog elektronik juga menyangkut pengadaan barang dan jasa. 

“Kan kita tahu kalau di kasus korupsi itu yang tertinggi adalah pengadaan barang jasa dan suap. Jadi ini salah satu cara untuk menutup celah tersebut,” katanya. 

Di tempat yang sama, Gubernur Edy Rahmayadi mengatakan agar penerapan katalog elektronik ini bisa sesuai dengan prinsip hukum, maka pihaknya akan mengikat pelaksanaannya dengan Peraturan Gubernur (Pergub) dan juga Peraturan Daerah (Perda).

“Pergub dulu kita keluarkan karena butuh cepat, baru nanti menyusul Perda, karena untuk pengesahannya butuh diketuk DPRD. Kalau itu masih dilanggar, aparat hukum bisa masuk ke situ. Dan dengan peraturan ini, pemegang keputusan tidak bisa lagi tidak mengikuti katalog,” kata Gubernur Edy. 

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI  Roni Dwi Susanto menegaskan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan pemerintah bukan menjadi alasan untuk tidak bisa menerapkan sistem belanja daring lewat katalog elektronik. Karena belanja daring sudah merupakan hal yang biasa.

“Ini kan sama saja dengan belanja daring (online), tapi yang belanja pemerintah. Artinya kita kan sudah biasa belanja,” tambahnya. 

Roni memastikan, mereka akan terus melakukan pendampingan dengan berkomunikasi melalui sistem, untuk melihat hambatan termasuk melihat inovasi baru yang mungkin bisa ditiru oleh seluruh pemerintah provinsi di Indonesia.

“Pendampingan itu tidak harus melulu daring, tapi bisa juga tatap muka langsung seperti saat ini,” pungkas Roni. * (ika)