Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

BI Sumut Dorong Merchant Terima Uang Peringatan Kemerdekaan 75.000

Deputi Kepala BI  Provinsi Sumut Andiwiana S didampingi  Kepala Divisi Sistem Pembayaran BI Provinsi Sumut Nasrullah dan Kepala Tim Pengelolaan Uang Rupiah BI Provinsi Sumut Bambang Utomo saat memberikan keterangan seputar UPK 75 ribu di kantor BI Sumut, Kamis (29/4/2021). suaratani.com-ika

SuaraTani.com-Medan| Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan (KPw) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mulai mendorong merchant dan unit usaha di  Sumut untuk menerima Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75.000 sebagai alat pembayaran. Hal ini dikarenakan UPK ini memang tetap disetting sebagai alat pembayaran yang sah.

“Jadi tak ada alasan pemilik usaha enggan menerima uang ini,” ujar Deputi Kepala BI Provinsi Sumut Andiawana S dalam temu pers yang digelar di Kantor BI Provinsi Sumut, di Jalan Balai Kota Medan, Kamis (29/4/2021).

Andiwiana mengatakan, sejauh ini dari pantauan mereka, penggunaan UPK 75 ribu sebagai alat pembayaran memang masih sangat minim. Hal ini dikarenakan banyak yang ragu menerima UPK ini sebagai alat pembayaran. 

“Jadi kami ingin tekankan bahwa tidak ada alasan menolak untuk menerima uang ini, karena UPK ini memang alat pembayaran yang sah dan dijamin oleh undang-undang,” kata Andiwiana didampingi Kepala Divisi Sistem Pembayaran BI Provinsi Sumut Nasrullah dan Kepala Tim Pengelolaan Uang Rupiah BI Provinsi Sumut Bambang Utomo. 

Untuk mendorong pelaku usaha tidak ragu menerima UPK 75 ribu sebagai alat pembayaran, BI Provinsi Sumut melibatkan perbankan.

“Karena perbankan memiliki frekuensi pertemuan yang lebih tinggi dengan pemilik merchant,” tuturnya. 

Dijelaskan Andi, sejak diluncurkan pada 17 Agustus 2020 lalu, UPK 75 ribu yang sudah beredar di masyarakat  di Sumut hingga 27 April lalu sudah mencapai 2.535.002 lembar atau 62% dari stok yang ada yang mencapai 4.100.000 lembar.

“Khusus untuk wilayah kerja kami, yang sudah beredar itu sebanyak 1.146.754 lembar atay 57% dari stok sebanyak 2 juta lembar,” tambahnya. 

Untuk semakin memudahkan masyarakat memiliki UPK 75 ribu, BI memperbaharui persyaratan yakni 1 KTP dibolehkan menukar 100 lembar per hari, dari sebelumnya hanya boleh menukar satu lembar. Caranya masyarakat cukup masuk ke laman https://pintar.bi.go.id/. * (ika)