Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Enam Tersangka Penyelundup 50 Kg Sabu Terancam Hukuman Mati

Para tersangka kasus narkotika jenis sabu seberat 50 kg saat dilimpahkan ke Kantor Kejari Medan. suaratani.com - ist

SuaraTani.com – Medan| Penyidik Bareskrim Mabes Polri melimpahkan enam tersangka kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram (kg), beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Kamis (22/4/2021). 

Pelimpahan tahap II para tersangka tersebut yakni, Hendrikal, Ahmad Andika Fizza Siregar alias Ompit, Syahrudi, Dudiet Hary Utomo, dan Fadila Pasha. Satu orang lagi, Khalif Raja yang saat ini menjadi narapidana di Lapas Tanjung Gusta Medan terkait kasus narkotika.

"Penyerahan para tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus narkotika jenis sabu seberat 50 kg dari penyidik Bareskrim Mabes Polri ke jaksa penuntut umum Kejari Medan, pada Kamis (22/4/2021) sore hari. Para tersangka akan dititipkan di RTP Kepolisian Polrestabes Medan," kata Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Medan, Bondan Subrata, saat dikonfirmasi Jumat (23/4/2021).

Bondan menjelaskan, kasus ini bermula dari  tersangka Khalif Raja mengendalikan peredaran sabu seberat 50 kg dari Lapas Tanjung Gusta Medan. Ia lalu menghubungi dan melibatkan empat tersangka lainnya. 

"Penangkapan para tersangka dilakukan terpisah 

di Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas. Perkara ini ditangani Penyidik dari Bareskrim Mabes Polri," ungkapnya. 

Para tersangka, lanjutnya, diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 (2) jo. Pasal 132 (1) subsidair Pasal 112 (2) jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Jaksa penuntut umum saat ini tengah menyiapkan berkas dakwaam untuk melimpahkan perkara ini ke 

Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan," ujarnya. * (rag)