Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Gubernur Tunggu Proses Hukum Wali Kota Tanjung Balai dari KPK

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi. suaratani.com - dok 

SuaraTani.com-Medan| Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi meminta semua pihak terutama warga Tanjung Balai untuk tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah terhadap Wali Kota Syahrial yang saat ini sudah ditetapkan sebagai  tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penetapan ini atas dugaan suap terhadap petugas KPK agar kasus yang membelitnya tidak dinaikkan status menjadi penyidikan. 

“Saya hanya bisa katakan itu, karena saya belum mengetahui seperti apa kasusnya. Karena sedari pagi tadi saya sibuk,” ujar Gubernur yang ditemui di rumah dinas Gubernur di Jalan Sudirman No 41 Medan, Jumat (23/4/2021).

Dirinya,  kata Edy,  masih menunggu proses hukum yang dilakukan KPK. Tetapi hingga ada putusan inkrah, maka kendali akan dijalankan wakil walikota.

“Kalau berdasarkan undang-undang kan nanti wakilnya yang akan naik. Sambil nunggu ada putusan inkrah, pasti wakilnya nanti akan jadi pelaksana tugas,” kata Edy.

Edy mengaku tidak mengetahui faktor apa yang masih mendorong kepala daerah untuk melakukan upaya-upaya korupsi, meski komunikasi dan koordinasi dengan Korsupgah KPK secara intensif dilakukan. 

“Itulah yang saya belum tahu. Iya kalau dia (Syahrial) terbukti bersalah, kalau tahu-tahu benar? Ini namanya hanya tersangka. Praduga tak salah harus diikuti. Itu baru kita evaluasi lagi, kenapa selalu begini,” jelas Edy. 

Seperti diketahui, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021. 

Tiga  orang yang ditetapkan sebagai  tersangka, yakni Stepanus Robin Pattuju yang merupakan penyidik KPK dari unsur kepolisian, Maskur Husain yang merupakan seorang pengacara dan M Syahrial yang pada Februari lalu baru dilantik Gubernur Edy Rahmayadi sebagai Wali Kota Tanjung Balai. 

Penetapan status tersangka terhadap ketiganya diumumkan langsung Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konfrensi pers yang berlangsung Kamis (22/4/2021) malam.  * (ika)