Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Jam Operasional Kesawan City Walk Berpatokan Perwal 27/2020

Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Agus Suriono. suaratani.com-ika

SuaraTani.com-Medan| Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Pariwisata Kota Medan menyebutkan, aktivitas Kesawan City Walk (KCW) masih sesuai dengan ketentuan jam operasional yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 27 tahun 2020 yang mengatur jam operasional di hari kerja hingga pukul 22.00 WIB dan di akhir pekan hingga pukul 24.00 WIB. 

“Jadi kami masih berpatokan pada perwal itu,” ujar Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan Agus Suriono di Medan, Senin (19/4/2021). 

Agus Suriono tidak menampik, jika aturan terkait jam operasional yang tertera di Perwal tersebut bertentangan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang ditetapkan di jam 21.00 WIB. 

“Jadi kami tekankan pada  pengurangan kapasitas pengunjung,” kata Agus. 

Agus memastikan belum mengetahui adanya panggilan dari Gubernur Edy Rahmayadi terkait pelanggaran PPKM yang dilakukan pihaknya selaku pengelola KCW.

“Saya belum ada dengar adanya pemanggilan itu,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi menyebutkan akan memanggil Pemko Medan terkait jam operasional KCW yang melanggar ketentuan yang diatur dalam PPKM Mikro.  * (ika)