Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Lindungi Masyarakat, Regulasi Ekosistem Investasi Aset Kripto Harus Jelas

Pengamat Ekonomi dan Investasi dari Universitas Islam Nusantara (Uninus) Bandung, Dr Yoyok Prasetyo, mengatakan sebuah ekosistem investasi, termasuk investasi di Aset Kripto sudah seharusnya memiliki regulasi yang jelas. Hal ini dalam rangka melindungi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. suaratani.com - ist

SuaraTani.com – Jakarta| Sebuah ekosistem investasi, termasuk investasi di Aset Kripto sudah seharusnya memiliki regulasi yang jelas. Hal ini dalam rangka melindungi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. 

“Adanya kasus yang mengatasnamakan investasi aset kripto yang berujung merugikan masyarakat, menjadi pekerjaan rumah dari pemerintah yang berfungsi sebagai regulator, untuk segera mengatur investasi yang sedang tren ini," kata Pengamat Ekonomi dan Investasi dari Universitas Islam Nusantara (Uninus) Bandung, Dr Yoyok Prasetyo,  dalam siaran persnya, Senin (26/4/2021).

Yoyok yang juga  Dosen Luar Biasa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung ini mengatakan,  saat ini di Indonesia terdapat 229 Aset Kripto yang boleh diperdagangkan. Sementara di seluruh dunia, terdapat 8.472 aset kripto yang beredar. 

Aset Kripto sendiri kata dia, adalah komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital aset, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak ketiga.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan tersebut diterbitkan dan mulai berlaku pada 17 Desember 2020. 

Yoyok menambahkan, selain keberadaan bursa, lembaga penunjang lain yang sangat penting adalah keberadaan lembaga kliring dan penjaminan transaksi. Lembaga ini sangat penting, karena akan memastikan transaksi sudah sesuai dengan regulasi yang ada. 

Adanya lembaga kliring dan penjaminan transaksi di ekosistem investasi aset kripto ini, akan memberikan rasa aman kepada masyarakat/investor, dan memberikan kepastian bahwa investasi yang dilakukan adalah legal. 

“Terakhir Pemerintah harus menciptakan iklim investasi yang kondusif didalam negeri, sehingga masyarakat investor lebih memilih investasi didalam negeri dibandingkan luar negeri,” tegasnya.

Terkait ekosistem investasi di aset kripto, selangkah lagi masyarakat Indonesia akan mendapatkan kemudahan serta keamanan dalam berinvestasi. Hal ini dikarenakan secara kelembagaan, perdagangan aset kripto di Indonesia sudah dibilang lengkap. 

Mulai dari bursanya yaitu di Digital Future Exchange (DFX), para pedagang aset kripto, serta PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) sebagai Lembaga Kliring juga sudah siap. Perdagangan Aset Kripto melalui Bursa tinggal menunggu persetujuan dari otoritas yaitu  Bappepti.

Mengenai kesiapan  Lembaga Kliring, Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) (Persero), Fajar Wibhiyadi,  mengatakan  KBI sudah siap 100% sebagai Lembaga Kliring. Hal tersebut dilihat baik dari sisi permodalan maupun infratrukturnya. 

“Sebagai Lembaga Kliring, peran KBI meliputi penyelesaian keuangan, fungsi delivery versus payment, dan pengawasan integritas keuangan, fungsi suspend, rekomendasi sistem dan anggota.  Harapan kami, dengan mulai beroperasinya Bursa Aset Kripto, akan memberikan warna baru dalam ekosistem investasi di Indonesia,” terang Fajar.

“Dengan hadirnya Bursa Kripto di Indonesia, merupakan hal posisif terkait ekosistem investasi, karena masyarakat atau investor akan memiliki banyak pilihan dalam menentukan arah investasinya. Namun demikian, sebagai Lembaga Kliring, KBI juga akan melakukan edukasi kepada masyarakat terkait investasi ini, karena bagaimanapun sebuah investasi selalu memiliki risiko, dan terkait risiko ini masyarakat juga harus memahami dengan baik,” kata Fajar.

Akan hadirnya Bursa Kripto di Indonesia, CEO Indodax Oscar Dharmawan, mengatakan, pihaknya mendukung penuh terkait rencana dan aturan tentang bursa kripto, karena ini sejalan dengan visi dari Indodax yaitu memajukan ekosistem kripto di Indonesia. 

“Bursa Kripto akan memberikan perlindungan kepada masyarakat investor, karena dalam ekosistem itu akan ada lembaga kliring, yang tentunya akan memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan. Aset kripto memiliki potensi bersar untuk berkembang di Indonesia, dan sudah selayaknya Aset Kripto ini diperdagangkan melalui mekanisme di Bursa,” tutup Oscar. * (junita sianturi)