Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Penggunaan Alat Rapid Test Bekas di KNIA, Poldasu Mintai Keterangan Korban

Petugas menyegel ruangan yang digunakan sebagai lokasi pelaksanaan rapid test Antigen di Bandara Kuala Namu Internasional (KNIA) yang digerebek, Selasa (27/4/2021) sore. suaratani.com-ist

SuaraTani.com – Medan| Kepolisian Daerah Sumatera Utara  (Poldasu) masih terus mendalami dugaan penggunaan alat rapid test antigen bekas kepada para calon penumpang yang terjadi di Bandara Kuala Namu Internasional (KNIA) Deliserdang.

Kabid Humas Polda Sumut Komisaris Besar (Kombes) Hadi Wahyudi mengatakan, selain menangkap  6 orang petugas pelaksana pemeriksaan rapid test, pihak kepolisian juga memintai keterangan dari beberapa warga yang menjadi korban pemeriksaan rapid test antigen yang menggunakan alat bekas tersebut.

"Ada beberapa orang pasien yang sudah kita mintai keterangan selain memintai keterangan dari 6 orang petugas yang diamankan dari salah satu ruangan di Bandara KNIA kemarin," ujar Kombes Hadi Wahyudi di kantornya, Rabu (28/4/2021).

Hadi mengatakan, penangkapan terhadap 6 orang petugas pemeriksa rapid test antigen dilakukan di bandara KNIA pada Selasa (27/4/2021) sore. Selain para petugas tersebut, mereka juga menyita barang bukti alat rapid test bekas yang diduga digunakan untuk mengelabui para calon penumpang yang hendak terbang dari KNIA.

"Mereka diduga melakukan tindak pidana UU Kesehatan," katanya.

Diketahui, sejumlah petugas pemeriksa rapid test antigen ditangkap polisi setelah ketahuan menggunakan alat bekas untuk memeriksa calon penumpang. Modusnya yakni melakukan pemeriksaan terhadap calon penumpang dengan menggunakan alat rapid test bekas. 

Secara terpisah, PT Kimia Farma Tbk melalui anak usahanya yaitu PT Kimia Farma Diagnostik mendukung sepenuhnya proses penyelidikan terhadap oknum petugas layanan Rapid Test Kimia Farma Diagnostika Bandara Kualanamu yang diduga melakukan tindakan penggunaan kembali alat Rapid Test Antigen. 

Saat ini, perusahaan juga tengah melakukan investigasi bersama dengan pihak aparat penegak hukum dengan memberikan dukungan sepenuhnya.

“Kita mendukung sepenuhnya investigasi yang dilakukan pihak berwajib terhadap kasus tersebut. Tindakan yang dilakukan oknum pertugas layanan Rapid Test Kimia Farma Diagnsotik tersebut sangat merugikan Perusahaan dan sangat bertentangan dengan Standard Operating Procedure (SOP) perusahaan serta merupakan pelanggaran sangat berat. Apabila terbukti bersalah, maka para oknum petugas layanan Rapid Test tersebut akan kami berikan tindakan tegas dan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika, Adil Fadhilah Bulqini dalam keterangan tertulisnya. 

Adil memastikan, Kimia Farma memiliki komitmen yang tinggi sebagai BUMN Farmasi terkemuka yang telah berdiri sejak jaman Belanda, untuk memberikan layananan dan produk yang berkualitas serta terbaik, lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. 

“Dan kami akan terus melakukan evaluasi secara menyeluruh dan penguatan monitoring pelaksanaan SOP di lapangan sehingga hal tersebut tidak terulang kembali,” pungkas Adil. * (ika)