
Penerapan KTR di masjid sebagai wujud menghargai hak orang lain untuk mendapatkan udara yang bersih dan sehat.
"Nilai-nilai itu sejalan dengan perintah agama, dimana orang lain harus bertanggungjawab untuk orang lain dan tidak dzolim karena merampas hak orang lain," kata Ketua Badan Pengurus Yayasan Pusaka Indonesia (YPI), OK Syahputra Harianda, Rabu (14/4/2021).
Dikatakan OK, Yayasan Pusaka Indonesia
yang konsen dalam gerakan Tobacco Control di Sumatera Utara (Sumut) dan Pemenuhan hak anak dan perempuan ini, masih banyak masyarakat melakukan kebiasaan merokok usai berbuka puasa.
Namun sangat disayangkan jika itu dilakukan di masjid yang merupakan KTR. Sebab diketahui, pada bulan Ramadan ini banyak masyarakat yang melakukan aktivitas keagamaan di masjid. Sangat disayangkan jika aktivitas tersebut diiringi dengan merokok pada malam hari di masjid karena sedang tidak berpuasa.
"Kita harus mengingat, masjid adalah KTR, tidak boleh ada aktifitas merokok di dalam masjid, maupun di teras Masjid," ujar OK.
OK berharap, Badan Kenajiran Masjid (BKM) berani mengingatkan masyarakat untuk tidak merokok di masjid. Ia yakin masyarakat semakin cerdas dan perduli dalam pemenuhan hak-hak orang lain. Selain itu, ia mengajak masyarakat ikut melaporkan, karena Kota Medan sudah memiliki aplikasi Pantau KTR.
"Masyarakat bisa berpartisipasi untuk memantau dan saling mengingatkan, bahwa masjid dan rumah ibadah lainnya adalah salah satu KTR. Selain rumah ibadah, ada fasilitas kesehatan, transportasi, layanan publik, restauran, perkantoran, tempat bermain anak dan tempat pendidikan," ungkapnya. * (ril/rag)