
SuaraTani.com – Medan| Mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap dikabarkan akan menghirup udara bebas hari ini, Senin (31/5/2021).
Terpidana kasus korupsi APBD Tapanuli Selatan dan kasus alih fungsi lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) ini, masih menunggu salinan putusan atas dikabulkannya pengajuan peninjauan kembali (PK).
Diketahui di tingkat Mahkamah Agung, Rahudman Harahap dihukum 4 tahun penjara untuk kasus korupsi pengajuan pencairan dana tunjangan aparat desa ke kas Pemda pada 2004, mencapai Rp1,5 miliar.
Sebelum menjabat Walikota Medan pada 2010 hingga 2013, Rahudman merupakan Sekda di Tapanuli Selatan pada 2001.
Di kasus alih fungsi lahan PT KAI di Jalan Jawa Medan yang kini berdiri pusat perbelanjaan, hotel dan rumah sakit tersebut, Rahudman dihukum 10 tahun penjara. Dalam kasus tersebut, negara mengalami kerugian Rp185 miliar. Di dua kasus ini Rahudman mengajukan PK dan dikabulkan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas IA Tanjunggusta Medan, Erwedi Supriyatno mengatakan masih menunggu salinan putusan yang asli. Pihaknya masih baru menerima email dari putusan PK.
"Kami baru terima dari email. Kami terima kutipan dari putusan PK-nya. Namun aslinya belum kami terima," katanya, Senin (31/5/2021).
Terkait pembebasan Rahudman, pihaknya juga masih menunggu eksekusi dari jaksa.
"Kami masih menunggu dulu salinan aslinya. Kami wajib melihat dulu," tambah Arwedi.
Menurutnya, selama di Lapas, Rahudman aktif dalam berbagai kegiatan.
"Beliau selama ini menjadi salah satu pengurus masjid, berolahraga dan kegiatan lainnya," ucapnya. *(rag)