Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Disnaker Sumut Siapkan Data Pekerja yang Dapat Subsidi Rp1 Juta

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Baharuddin Siagian, saat diwawancarai usai mengikuti rapat di Rumah Dinas Gubernur, di Jalan Sudirman Nomor 41, Medan, Jumat (23/7/2021).suaratani.com-ist

SuaraTani.com – Medan| Pemerintah akan memberi subsidi upah sebesar Rp1 juta kepada pekerja yang terdampak penerapan PPKM level 4. Rencana ini tengah dimatangkan baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara (Disnaker Sumut), Baharuddin Siagian mengatakan, rencana pemberian subsidi upah kepada pekerja terdampak tersebut akan segera dikomunikasikan dengan kabupaten dan kota.

"Belum kita pastikan syaratnya bagaimana, apa yang harus dilakukan," ujar Baharuddin usai mengikuti rapat di Rumah Dinas Gubernur di Jalan Sudirman Nomor 41 Medan, Jumat (23/7/2021).

Koordinasi dengan pemerintah daerah akan dilakukan. Salah satunya soal data tenaga kerja yang akan mendapatkan bantuan itu. 

"Gambarannya, bagi tenaga kerja yang terdampak akan diberikan bantuan satu juta per orang. Tapi itu akan dilihat nanti sesuai dengan kondisi ril di lapangan," ungkapnya.

Khusus di Sumut pemberian subsidi upah ini akan digelontorkan untuk para pekerja di Kota Medan. Sebab, Medan menjadi satu-satunya daerah di Sumut yang menerapkan PPKM level 4.

Untuk itu, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Pemko Medan dan perusahaan yang ada untuk mendata para pekerja yang akan mendapat subsidi. 

"Kita utamakan Medan, karena PPKM level 4. Tapi nanti kalau bisa yang level 3, akan kamu usahakan," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pemerintah akan memberikan subsidi upah kepada para pekerja. Namun, tak semua pekerja yang berada di wilayah tersebut akan mendapatkan bantuan itu. Hanya pekerja yang gajinya di bawah Rp 3,5 juta yang mendapat bantuan tersebut.

Dia mengatakan, jika pekerja di wilayah PPKM level 4 yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah. Nantinya, subsidi gaji itu akan diberikan sebesar Rp500 ribu selama dua bulan dalam sekali pencairan. 

Adapun data yang diambil pemerintah untuk penerima subsidi upah itu berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan 30 Juni 2021. Sehingga, hanya pekerja yang terdaftar sebelum tenggat waktu tersebut lah yang akan mendapat subsidi gaji. *(ika)