Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ombudsman Sumut: Polres Sergai Tunda Klarifikasi Pelecehan Seks di Man 1

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar. suaratani.com - ist

SuaraTani.com – Medan| Dengan alasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Polres Serdang Bedagai (Sergai) tidak hadir di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut untuk memberi keterangan terkait mengambangnya penanganan kasus pelecehan seks diduga dilakukan Kepala MAN 1 Sergai FN terhadap pegawai honorer YE (28).

"Petugas dari Polres Sergai tadi sudah menelepon ke Ombudsman memberitahu tidak bisa hadir karena situasi PPKM," jelas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, Kamis (15/7/2021) di Medan.

Pihak Polres, kata Abyadi, juga memohon agar proses klarifikasi dilakukan secara daring zoom meeting. 

"Tapi, kami tadi sudah memutuskan untuk dijadwal ulang," jelas Abyadi.

Seyogianya, lanjut Abyadi, proses klarifikasi kepada Polres Sergai akan dilakukan Kamis (15/7/2021) pukul 13.00 wib. Akibat penundaan itu, kata Abyadi, belum dapat memastikan jadwal permintaan klarifikasi tersebut. 

"Nanti kita informasikan bila sudah terjadwal," katanya.

Dikatakannya, untuk klarifikasi kepada FN, sang kepala MAN, belum berubah dari jadwal yang ditetapkan pada Jumat (16/7/21) besok. 

Dukungan Berbagai Elemen

Pasca merebaknya kasus pelecehan seks diduga dilakukan Kepala MAN-1 Sergai FN terhadap pegawai honorer YE (28), ternyata telah mengakibatkan mengalirnya dukungan sejumlah lembaga masyarakat kepada korban.

Dukungan tersebut mengalir dari berbagai elemen seperti dari para aktivis perempuan. Bahkan, ada juga dari organisasi anti korupsi. Berbagai elemen koalisi perempuan itu tergabung dalam Women March dan Puspa Sumut. 

Bahkan, dukungan tersebut sudah ditandai dengan pelaksanaan pertemuan koordinasi melalui daring zoom meeting, yang berlangsung Kamis (17/2021). Dalam pertemuan itu, para aktivis perempuan itu menyatakan siap memberi dukungan dalam berbagai bentuk, sehingga perjuangan mendapatkan keadilan di lembaga hukum bisa diwujudkan.

Aktivis Women March Lely Zailany mengungkapkan, mereka telah menyepakati untuk memberikan pendampingan kepada korban dan mengawal kasus ini sampai tuntas. Menurutnya, banyak kasus kekerasan seksual kepada perempuan tidak terungkap karena berbagai alasan salah satunya keengganan korban untuk melapor. 

"Ini korban berani melapor, makanya harus didukung," kata Lely. 

Kasus ini menurutnya, harus ditindaklanjuti dengan serius oleh Polres Sergai dan juga Kanwil Kemenag Sumut yang menaungi MAN. 

"Kanwil Kemenag semestinya mengambil langkah tegas. Kasus ini sudah dilaporkan kemana-mana, artinya bukan hanya sekadar isu," ungkapnya. 

Sebaimana diketahui, setelah hampir sepekan melapor ke Ombudsman, Polres Sergai melayangkan panggilan kepada YE untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai saksi kasus pelecehan seksual yang dialaminya. Berdasarkan surat panggilan nomor S.Pgl/520/VII/Res.124/2021, YE dipanggil untuk diperiksa pada Jumat (16/7/21).* (junita sianturi/ril)