Wali Kota Medan Bobby Nasution saat diwawancarai usai menghadiri Apel Besar Peringatan Hari Pramuka ke-60 di Rumah Dinas Gubernur, di Jalan Jenderal Sudirman Medan, Selasa (31/8/2021).suaratani.com-rahyu"Sebenarnya saya nggak tau itu, saya sudah tegur kemarin. Nggak ada seperti itu," kata Bobby saat menghadiri Apel Besar Peringatan Hari Pramuka ke-60 di Rumah Dinas Gubernur, di Jalan Jenderal Sudirman Medan, Selasa (31/8/2021).
Bobby menegaskan, Pemerintah Kota (Pemko) Medan tidak pernah memerintahkan dinas-dinas untuk melakukan permintaan kepada perusahaan-perusahaan untuk pengadaan paket sembako.
"Kami Pemko Medan tidak ada memerintahkan seperti itu, saya sudah tanyak kemarin, saya bilang jangan. Kok dinas- dinas pula buat minta- minta sepeti itu," sebut Bobby.
"Masyarakat atau pun perusahaan yang mau memberikan CSR sudah jelas, kita juga selama ini menerima CSR tidak ada seperti itu, jadi tidak diperbolehkan. Saya sudah tegur kemarin itu," sambungnya.
Sebelumnya, beredar surat yang dibuat oleh Dinas Lingkungan Hidup terkait permintaan paket sembako kepada sebuah perusahaan.
Surat dengan nomor 660/3867 itu ditandatangani oleh Kepala Dinas LH Medan Syarif Armansyah.
"Dalam rangka membantu masyarakat yang terkena dampak PPKM yang dikarenakan virus Covid-19 Sera memperhatikan kondisi sosial masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Pemerintah Kota Medan dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan menawarkan kerjasama untuk penyaluran dana CSR berupa sembako 5 ribu paket yang berisi masing-masing 5 kilogram beras, 2 liter minyak, 2 kilogram gula pasir," demikian isi surat tertanggal 18 Agustus 2021 itu.
Kepala DLH Medan, Syarif Armansyah, ketika dikonfirmasi ihwal kebenaran surat itu malah bertanya nama perusahaan yang ada disurat tersebut.
"Perusahaannya, perusahaan apa. Perusahaan gak tahu bagaimana kita mau lihat," katanya ketika dikonfirmasi.
Meski begitu, dia tidak membantah telah mengeluarkan surat tersebut.
"Kan CSR yang kami minta, bukan minta uang," ungkapnya. *(rahyu)

