Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Sumut) Syaifuddin didampingi Kadis Kominfo Sumut Irman Oemar saat memberikan keterangan terkait PTM terbatas di rumah dinas gubernur Jalan Jenderal Sudirman Medan, Senin (30/8/2021).suaratani.com-rahyuSuaraTani.com - Medan| Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi memperbolehkan daerah yang berada di level 2 dan 3 untuk menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas. Meski begitu, PTM hanya dilakukan dalam 2 kali seminggu dengan durasi belajar 60 menit.
Sementara untuk daerah yang berada pada level 4 dan daerah zona merah diinstruksikan untuk tetap melakukan pembelajaran jarak jauh.
Daerah yang berada pada level 4 adalah Medan dan Siantar. Sedangkan yang berada di zona merah adalah Simalungun dan Toba.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Gubsu Nomor: 188.54/39/INST/2021 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTM) di Masa Pandemi Covid-19 di Provinsi Sumut tertanggal 30 Agustus 2021. Instruksi Gubernur ini mulai berlaku mulai 1 September 2021.
Dalam instruksi itu dijelaskan bahwa PTM dilakukan dengan kapasitas 50%. Kecuali, untuk sekolah luar biasa diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 62% hingga 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter. Sedangkan untuk PAUD maksimal 33% dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Selama pelaksanaan PTM, kantin tidak diperbolehkan untuk buka. Warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan/minuman dengan menu gizi seimbang.
Namun, bagi kelurahan/desa yang berstatus zona merah meskipun berada di level 2 dan 3 tidak dibenarkan untuk melakukan PTM terbatas dan untuk sementara sekolah tersebut ditutup selama 5 hari.
Kepala Dinas Pendidikan Sumut Syaifuddin mengatakan, pelaksanaan PTM terbatas di masa pandemi Covid-19 ini dilakukan dengan tetap memprioritaskan kesehatan, dan keselamatan semua warga pada satuan pendidikan.
"PKM terbatas tetap menerapkan Prokes yang ketat," ujarnya seusai usai rapat virtual bersama kepala daerah terkait persiapan PTM di Rumah Dinas Gubernur, Senin (30/8/2021).
Selain itu, proses izin PTM terbatas di kabupaten/kota nantinya akan diverifikasi terlebih dahulu oleh Satgas Covid-19 di daerah. Verifikasi ini menjadi landasan bagi daerah untuk menerbitkan izin PTM sesuai kewenangannya.
"Misalnya untuk SMA/ SMK itu melalui provinsi sedangkan SD SMP melalui kabupaten/ kota," sebutnya.
Syaifuddin juga mengingatkan bagi daerah yang berada di level 4 dan zona merah untuk tidak coba-coba melakukan PTM terbatas.
"Tutup, bukan sekolahnya tapi pelaksanaan tatap muka terbatasnya dihentikan," pungkasnya. *(rahyu)

