SuaraTani com – Labuhanbatu| Kabupaten Labuhanbatu masuk urutan ketiga peta zona merah Covid-19 se- Sumatra Utara (Sumut). Menyikapi kondisi itu, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan meminta warga lebih taat menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
“Diminta warga lebih waspada, selalu mematuhi protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran Virus Covid-19 yang hingga ini kerap meluas. Kabupaten Labuhanbatu sudah memasuki urutan ketiga peta nasional zona merah se-Sumut,” kata Kapolres melalui grup Watshapp, Rabu (18/8/2021).
Terpisah, salah seorang warga Rantauprapat Budi menanggapi status Kabupaten Labuhanbatu yang saat ini sudah masuk posisi ketiga Peta Nasional Zona Merah mengatakan, sudah sewajarnya warga tidak main-main lagi dengan protokol kesehatan.
“Pesat kali penyebaran Virus Covid-19 di daerah kita Labuhanbatu, semoga kita tetap mematuhi protokol kesehatan, karena Virus ini jangan diremehkan. Coba kita lihat saat ini di ruang inap pasien Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat, sudah penuh terisi oleh pasien yang terpapar virus Covid-19," ujarnya.
Setiap hari data pasien yang terpapar, katanya kian terus bertambah. Masing-masing diri diharap dapat waspada dan mematuhi anjuran yang ditegaskan pemerintah.
"Kalau bukan kita bisa menjaga diri sendiri siapa lagi. Sebelum terpapar virus nantinya, lebih baik lah kita mencegah dengan melakukan 4M, memakai masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan menjaga jarak. Ingat, tetap kita patuhi protokol kesehatan,” pungkasnya. *(fajar)


