SuaraTani.com – Labuhanbatu| Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diminta berkoordinasi dengan pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat untuk mempersiapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
“Dinas Pendidikan diminta untuk berkoordinasi dengan pihak BPBD untuk mempersiapkan PTM," kata Pj Bupati Labuhanbatu Mulyadi Simatupang, Selasa (31/8/2021) di Ruang Rapat Kantor Bupati Labuhanbatu, Jalan SM Raja Rantauprapat.
Instruksi Pj Bupati Labuhanbatu itu diutarakan setelah mengikuti Video Confrence terkait Instruksi Gubernur Sumut Mengenai Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Masa Pandemi Covid-19.
Mulyadi Simatupang saat itu didampingi Assisten I Sarimpunan Ritonga, Kabid PAUD Dinas Pendidikan, dan perwakilan dari BPBD setempat.
Mulyadi mengatakan, pelaksanaan PKM mesti dilakukan dengan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 secara ketat. Khususnya, memastikan para tenaga pengajar mendapat vaksinasi.
"PKM dengan Prokes yang telah diatur. Dan meminta seluruh tenaga pengajar untuk di vaksin sebelum pelaksanaan PTM," ujar Pj Bupati Labuhanbatu seraya berharap minggu ke-2 September sudah bisa melaksanakan PTM.
Berdasarkan Intruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/39/INST/2021 mengenai Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Masa Pandemi Covid-19 di Provinsi Sumut, Pelaksanaan PTM terbatas di masa pandemi Covid-19 dilakukan dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan.
PTM terbatas tetap menerapkan Prokes ketat. Kabupaten/Kota level 4 seluruh kegiatan formal, non formal dan informal dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.
Kabupaten/kota level 3 dan 2 pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan melalui Pembelajaran Tatap Muka Terbatas dengan kapasitas maksimal 50% dengan memprioritaskan kesehatan semua satuan pendidikan kecuali SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% sampai dengan 100%, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik/kelas.
Dan untuk PAUD maksimal 33%, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik/kelas. * (fajar dame harahap)


