SuaraTani.com – Taput| Terkait surat edaran/pengumuman yang dikeluarkan Kepala Desa (Kades) Hutatoruan IV, Paruntungan Lumbantobing, tentang imbauan kepada seluruh masyarakat Desa Hutatoruan lV yang mengurus KTP, KK (kartu keluarga) dan surat identitas kependudukan lainnya harus melalui kantor desa.
Bahkan surat edaran bernomor No.470/255/12.02.01.2018/VIII/2021, juga menyebutkan pengurusan surat-surat tersebut tidak boleh diwakilkan kepada siapapun. Apabila diwakilkan pemerintahan desa tidak akan melayani.
Dalam surat tersebut, Kades menyebutkan, banyak KTP, KK tidak layak dan tidak sesuai dengan fasilitas murni dan sistem pemerintah. KTP dan KK tersebut tidak terdaftar di data pemerintah pusat.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tapanuli Utara (Taput), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Asnah Sinaga yang didampingi Admin Data Base, Varty Pelyver Hutauruk, mengatakan surat edaran tersebut telah menyimpang dari Perpres No 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan Permendagri No 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kwalitas Layanan Administrasi Kependudukan.
"Pada poin 4 Perpres No 19 Tahun 2018, tentang pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP), penerbitan E-KTP baru bagi penduduk WNI kini tak lagi harus menyertakan surat pengantar dari Ketua RT/RW,” kata Asnah saat dikonfirmasi, Senin (23/8/2021) di ruang kerjanya.
Dikatakannya, masyarakat yang ingin membuat E-KTP cukup memenuhi persyaratan, berupa berusia 17 tahun dan membawa Kartu Keluarga. Bagi yang sudah nikah membawa buku nikah atau kutipan akta perkawinan.
Poin tersebut sudah membuktikan bahwa dalam hal pengurusan E-KTP, KK dan lainnya tidak harus melalui pemerintah desa.
“Kades Hutatoruan IV tersebut sudah keliru dan terkesan membuat peraturan baru. Padahal telah berulang kali kita sosialisakan tentang hal tersebut,” tegasnya.
Perihal kekeliruan surat edaran tersebut dan pernyataan indikasi palsu/tidak sah KTP/KK apabila diurus sendiri oleh warganya, pihak Dukcapil Taput telah memanggil Kades Hutatoruan IV Paruntungan Lumban Tobing untuk memperjelas maksud surat edaran tersebut.
Camat Tarutung, Reinhard Lumbantobing, mengatakan dirinya sampai saat ini tidak mengetahui perihal surat tersebut, secara resmi.
“Seyogianya apabila seorang kepala desa membuat suatu kebijakan program maupun surat edaran/pengumuman harus ada tembusannya ke kami selaku atasannya. Namun sampai saat ini tembusan surat tersebut belum sampai ke kami,” ujar Reinhard.
Untuk menindaklajuti pengaduan masyarakat pihaknya kata Reinhard, akan memanggil Kades Hutatoruan IV beserta perangkatnya untuk mengklarifikasi, alasan penertiban surat edaran tersebut.
“Apabila ada ketidaksesuaian antara pengumuman dengan aturan tentang pengurusan Administrasi Kependudukan, pihak kecamatan akan melakukan pembinaan kepada kepala desa dan perangkat desa agar melaksanakan tugas dan membuat kebijakan sesuai aturan yang ada," jelasnya. * (darwin nainggolan).


