Sejumlah asosiasi acara dan pernikahan saat menggelar diskusi menyikapi PPKM Level 4, di Medan Internasional Convention Center (MICC), Jalan Gagak Hitam Sunggal, Medan, Kamis (2/9/2021).suaratani.com-rahyuSuaraTani.com - Medan| Sejumlah asosiasi penyelenggara acara dan pernikahan di Sumatera Utara (Sumut) meminta kelonggaran kepada Pemerintah daerah (Pemda) agar acara dan pernikahan di wilayah yang menerapkan PPKM level 4 bisa diizinkan.
Hal itu disampaikan sejumlah asosiasi acara dan pernikahan seperti ASPEDI, HASTANA, HIPAPI, ASPHOVID, MUA dan ASETI, saat menggelar diskusi menyikapi PPKM Level 4, di Medan Internasional Convention Center (MICC), Jalan Gagak Hitam Sunggal, Medan, Kamis (2/9/2021).
"Dampak dengan adanya PPKM dan peraturan pemerintah yang ada sekarang, membuat para pekerja event sekarang memang terhenti semua kegiatannya. Sebagian besat juga menjadi pekerjaan pokok bagi kawan kawan sekalian," kata Ketua DPW Himpunan Perusahaan Penata Acara Pernikahan Indonesia (HASTANA) Sumut, Muhammad Fauzi.
Fauzi yang akrab disapa Ozi mengatakan, ia bersama asosiasi lainnya dalam waktu dekat akan melakukan mediasi dengan pemerintah daerah, untuk meminta solusi agar penyelenggaraan acara dan pernikahan bisa diizinkan, namun dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Mungkin dengan kami bermediasi nantinya, kami akan memberitahukan kepada Pemerintah daerah. Jika ingin dilakukan, dengan Prokes yang akan kami ikuti keseluruhannya agar pekerja seni, pekerja event tetap bisa bekerja," sebutnya.
Dikatakannya, akibat penerapan PPKM level 4 ini, sekitar 2.000 an pekerja dibawah sejumlah asosiasi tersebut tidak bekerja. Bahkan, ada yang sampai bertukar profesi ke bisnis online.
"Kalau kita hitung kisaran 2.000- 2500 orang. Sebagian mereka banting setir jualan makanan dan minuman melalui online" ujarnya.
Mereka berharap, setelah melakukan mediasi, Pemda bisa memberikan izin kepada mereka untuk menggelar acara dan pernikahan dengan Prokes yang ketat.
Seperti diketahui, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi melarang resepsi pernikahan di wilayah PPKM Level 4, yaitu Medan dan Pematangsiantar.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur nomor: 188.54/36/INSTl2021 pada poin I yang berlaku sejak 24 Agustus hingga 6 September 2021). *(rahyu)

