SuaraTani.com-Taput| Pengedar sabu berinisial TFBR (19) warga Jalan S Dis Sitompul Kelurahan Hutatoruan XI Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), berhasil ditangkap petugas Opsnal Sat Narkoba Polres Taput, Selasa (21/9/2021).
Kapolres Taput AKBP, Ronald FC Sipayung melalui Kasubbag Humas Aiptu W Baringbing kepada wartawan, Kamis (23/9/2021) di ruang kerjanya, membenarkan penangkapan tersebut.
"Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang langsung dikembangkan petugas Opsnal Narkoba kita,” kata Baringbing.
Dari hasil pengembangan, kata dia, tim Opsnal Narkoba langsung melakukan penggerebekan ke dalam kamar rumah tersangka.
“Dari hasil penggerebekan tersebut, tim kita menemukan barang bukti dari tangan tersangka sebanya dua puluh paket narkotika jenis sabu-sabu yang sudah dikemas dan siap untuk diedarkan,” terangnya.
Barang bukti tersebut, lanjut Baringbing, sebagian dari kantong tersangka dan sebagian lagi di sembunyikan di tempat tidur.
Dijelaskannya, dari keteranganan tersangka saat dimintai keterangan di Sat Narkoba, ia mengakui semua perbuatannya. Narkoba tersebut dibelinya dari seseorang dan rencananya untuk diperjualbelikan.
Selain ke 20 paket sabu yang sudah dikemas dalam plastik klip bening dengan berat 4,47 gram, pihaknya juga menyita satu buah kotak earphone merk JBL, dua buah mancis, dua buah pipet plastik, uang tunai sebanyak Rp300.000 dan satu unit handphone android merk Xiaomi.
“Saat ini tim kita masih mengejar tersangka lain yang berhubungan dengan tersangka yang kita tangkap. Atas perbuatan tersangka, kita mengenakan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," ujar Baringbing.* (darwin nainggolan)