Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Produksi Kopi Campur Narkoba, Pasutri Diancam Hukuman Mati

Kapolrestabes Medan Kompol Riko Sunarko saat menanyai pasangan suami istri yang memproduksi kopi sachet yang sudah dicampur dengan narkoba, di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/9/2021). suaratani.com-rahyu


SuaraTani.con - Medan| Pasangan suami-istri (Pasutri) yakni J (30) dan MC (25) diancam dengan hukuman mati, setelah ditangkap karena memproduksi kopi sachet yang dicampur dengan narkotika. 

Kapolrestabes Medan Kombes  Riko Sunarko mengatakan, keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati. 

"Hukuman minimal 6 tahun penjara dan paling la 20 tahun atau hukuman mati," kata Riko saat paparan di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/9/2021). 

Riko mengatakan, keduanya ditangkap pada 3 September 2021 di kediamannya di Jalan Budi Kemenangan Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat. Mereka memproduksi barang haram secara mandiri dirumahnya.

"Jadi ini mereka membuat kopi dicampur dengan ekstasi yang sudah di blender, kemudian sama mereka dipres lagi," kata Riko. 

Berdasarkan pengakuan tersangka, barang tersebut dibelinya dari seorang pemasok, dimana ekstasi tersebut sudah tidak laku di tempat -tempat hiburan. 

"Jadi ada salah satu pemasok yang biasa datang ke rumahnya, kemudian dikemas dicampur dengan kopi kemasan sachet, dan dijual. Ini yang paling laku," jelasnya. 

Pasutri ini mengaku, sudah 2 tahun melakukan pekerjaan tersebut. Setiap bulannya, mereka mampu mendapatkan penghasilan Rp10 juta hingga Rp15 juta. 

Tak hanya itu, berdasarkan penelusuran dari pihak kepolisian, pasutri ini juga melakukan transaksi penjualan kopi campur ekstasi ini melalui situs jual beli online. Ada 5 rekening yang dipakai oleh tersangka untuk melakukan transaksi, salahsatunya rekening milik orangtua tersangka. 

"Ini juga sedang kita dalami, karena yang bersangkutan melakukan modus pakai aplikasi jual beli online, menggunakan jasa antar salah satu jual beli online. Seolah-olah beli barang tapi yang dikirimnya narkotika," kata Riko. 

Dari para tersangka, petugas mengamankan 5,2 gram sabu, 214 butir ekstasi, 4 bungkus kopi campur ekstasi, 1 serbuk pil ekstasi yang belum diproduksi. 

Lalu, 208 batang lintingan rokok ganja, 1 serbuk daun ganja kering, 1.205 pil happy five, 168 pil merek Alpazolam, 39 botol Keytamin cair, 168 plastik kecil keytamin serbuk.*(rahyu)