Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sat Narkoba Polres Taput Tangkap Seorang Pemakai Ganja

Tersangka AS(23), penduduk Dusun Huta Padang Desa Pancurbatu I, yang kedapatan  menggunakan narkotika jenis  ganja dari lokasi Tower TVRI, yang terletak di Dusun Aek Nasia, Desa Hutatoruan 8 Kecamatan Tarutung Kabupaten Taput), Jumat (10/9/2021).suaratani.com-ist 

SuaraTani.com – Taput| Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil menangkap AS(23), penduduk Dusun Huta Padang Desa Pancurbatu I, karena menggunakan narkotika jenis  ganja dari lokasi Tower TVRI, yang terletak di Dusun Aek Nasia, Desa Hutatoruan 8 Kecamatan Tarutung, Jumat (10/9/2021).

Kapolres Taput AKBP. Ronal FC. Sipayung SH. SIK. MH melalui Kasubbag Humas Aiptu Walpon Baringbing membenarkan penagkapan tersebut kepada sejumlah awak media di Mapolres Taput Sabtu (11/9/2021).

Baringbing menjelaskan, kronologis penggerebekan  berawal  dari informasi warga terkait adanya penyalahgunaan narkotika di Dusun Aek Nasia Desa Hutatoruan Vlll Kecamatan Tarutung. Petugas kemudian melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. 

“Dari hasil penyelidikan,  kita  melakukan penggerebekan terhadap  AS di lokasi Tower TVRI di Dusun Aek Nasia Desa Hutatoruan VIII Kecamatan Tarutung," jelasnya.

Lebih lanjut Baringbing mengatakan, dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan bungkusan plastik putih berisi 4 paket  narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas nasi warna coklat dari kantong celana sebelah kanan, dan 1 paket narkotika jenis ganja dari kantong sebelah kiri.

Selanjutnya petugas Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan di rumah AS di Huta Padang Desa Pansurbatu I Kec. Adiankoting, Taput. 

Dalam penggeledahan itu petugas juga menemukan 1 bungkusan plastik kantongan warna hitam berisi narkotika jenis ganja, 1 buah tupperware warna kuning berisi narkotika jenis ganja, 6 lembar kertas nasi warna coklat, 1 buah  staples / hekter warna abu-abu, 1 bungkus kertas tiktak/paper. Seluruh barang barang tersebut ditemukan dari dalam kamar tepatnya di dalam lemari.

Saat diinterogasi AS alias Vindo menerangkan bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah benar miliknya.

Kemudian Tim Opsnal Sat Sesnarkoba mengamankan AS, beserta barang bukti narkotika yang ditemukan  di rumahnya ke  Sat Narkoba Polres Taput  untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatan tersangka AS kenakan melanggar asal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika," tutup Baringbing.*(darwin Nainggolan)