Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Selundupkan Heroin dari Malaysia Lewat Aceh, ANS dan MAN Ditangkap Polisi

Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko saat memimpin paparan di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/9/2021).suaratani-rahyu


SuaraTani.com - Medan| Personel Satreskoba Polrestabes Medan berhasil mengamankan sebanyak 3,1 kilogram (kg) heroin dari dua tersangka ANS (35) dan MAN (41). 

Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko menyebutkan, kedua tersangka ditangkap saat hendak melakukan transaksi di Jalan Cemara Kelurahan Pulo Brayan Darat, Kecamatan Medan Timur, Rabu (1/9/2021). 

Berdasarkan pengakuan dari tersangka, barang haram tersebut didapat keduanya dari Malaysia dan  dikirim melalui Aceh untuk dipasarkan di Kota Medan. 

"Jadi pasarnya di Medan," sebut Riko saat paparan di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/9/2021). 

Petugas yang mengetahui kejadian tersebut langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan mengamankan sebanyak 5 kotak yang berisi 1,85 kilogram heroin. 

Kemudian, setelah melakukan interogasi, para tersangka mengatakan masih ada menyimpan heroin tersebut di Lorong II Timur Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung yang merupakan rumah orangtua dari tersangka ANS. 

"Dari halaman rumah tersebut, di dalam pot tersangka menyimpan barang tersebut di dalam tanah. Di sana petugas berhasil mengamankan 1,25 kg heroin. Jadi total keseluruhan adalah 3,1 kilogram," jelas Riko. 

Dikatakan Riko, terhadap kedua tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. 

Kedua tersangka mengaku baru pertama melakukan penjualan terhadap heroin. Namun, naas baru pertama kali transaksi keduanya berhasil dibekuk oleh petugas kepolisian. 

"Pertama kali, sebelumnya belum pernah," kata salah seorang tersangka.*(rahyu)