Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tersangka Perampokan Emas di Simpang Limun Jadi Lima Orang, Satu Ditembak Mati

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak saat memaparkan  pengungkapan perampokan dua toko emas di Pasar Simpang Limun, Jalan Sisingamangaraja Medan, di Polda Sumut, Rabu (15/9/2021). suaratani.com-rahyu


SuaraTani.com - Medan| Polda Sumatera Utara (Sumut) akhirnya berhasil menangkap para pelaku perampokan dua toko emas di Pasar Simpang Limun, Jalan Sisingamangaraja Medan pada 26 Agustus 2021 lalu. Ada lima orang yang ditetapkan menjadi tersangka. 

Kelima tersangka yakni Hendrik Tampubolon, Prayogi alias Bejo, Farel, Paul Sitorus dan Dian. Otak pelaku dalam kejadian ini adalah Hendrik Tampubolon. 

"Pelaku yang berhasil kita ungkap dari kejadian ini ada lima tersangka. Hendrik Tampubolon, dari hasil penyelidikan dan penyidikan kita merupakan otak pelaku dari kejadian ini," kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak saat paparan di Polda Sumut, Rabu (15/9/2021). 

Panca mengatakan, para pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda-beda. Awalnya pihak kepolisian menangkap Paul di Medan, kemudian menangkap Hendrik di Dairi. Lalu Prayogi alias Bejo ditangkap di Rokan Hulu, Riau dan tersangka Dian diciduk di perbatasan Kisaran dan Labuhanbatu Utara. 

Namun, dari kelima tersangka ini, kata Panca, satu diantaranya yaitu Hendrik Tampubolon terpaksa dilakukan tindakan yang mengakibatkan tersangka tewas karena berusaha melawan petugas saat rekonstruksi.  

"Hendrik ini sudah beberapa kali melakukan tindak pidana antarprovinsi, baik di Sumut maupun di Riau. Ia juga DPO sampai sekarang dari Polda Riau dan melakukan tindak pidana dengan modus pencurian dengan kekerasan," kata Panca. 

Panca menjelaskan, para tersangka yang melakukan aksi perampokan di Pasar Simpang Limun itu hanya empat tersangka yaitu, Hendrik Tampubolon, Prayogi alias Bejo, Farel, dan Paul Sitorus. Sedangkan, Dian hanya sebagai perantara antara yang memperkenalkan ketiga tersangka dengan Hendrik. 

"Jadi tiga dari pelaku, yaitu Paul, Farel dan Prayogi adalah orang yang dipertemukan berkat bantuan dari Dian," ujarnya. 

Selain menangkap para tersangka, petugas juga berhasil menyita seluruh  emas dalam bentuk perhiasan seberat 6,8 kilogram  yang sempat dibawa kabur namun belum berhasil dijual. 

Akibat perbuatannya, para tersangka dipersangkakan Pasal 364 ayat (2) ke 4e dan 2e serta Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 

Turut hadir dalam paparan itu Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin, Wakapolda Sumut Brigjen Dadang Hartanto, Wali Kota Medan Bobby Nasution, dan Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko. *(rahyu)