Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tiga Tersangka Curanmor diringkus Satreskrim Polres Taput

Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Jonser Banjarnahor  dan saat pemaparan pengungkapan kasus curanmor, di Mapolres Taput, Sabtu (25/9/2021)


SuaraTani.com – Taput| Tiga orang pelaku curanmor yang beroperasi di Tapanuli Utara (Taput) pada bulan Agustus yang lalu, berhasil diciduk,Satreskrim Polres Taput. 

Tersangka yang berhasil ditangkap, yaitu RSG (18), warga Jln Selando Gg Aquadion Kecamatan Medan Amplas, Medan, namun berdomisili di Aek Ristop Tarutung. Kemudian  SS (15), warga Desa Parbaju Julu Tarutung, dan inisial RS (15), warga Desa Parbubu I Tarutung.

Kapolres Taput, AKBP Ronald FC Sipayung, mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan para korban yang kehilangan sepeda motor sejak bulan Agustus dan September 2021.

‘Pelaku ini melakukan aksinya pada subuh sekitar jam 1.40Wib. Berlokasi curanmor diantaranya dari Desa Simamora Tarutung, dari Komplek Masjid Tarutung. Kemudian dari Sarulla, Pahae Jae," ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Jonser Banjarnahor  dan saat pemaparan di Mapolres Taput, Sabtu (25/9/2021).

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka sebanyak 7 unit sepeda motor , 1 unit sepeda motor Honda Supra X warna putih merah, 1 unit Honda Revo warna hitam,  2 unit Yamaha RX King warna hitam, 1 unit Honda GL Pro warna hitam, 1 unit Honda Supra X 125 warna hitam, dan 1 unit Yamaha Jupiter Z, 2 kunci T, 2 kunci T yang dimodif dengan kunci L, 1 kunci Inggris, dan 1 kunci nomor 8.

Tersangka RSG saat dikonfirmasi awak media ini usai press release mengaku membujuk kedua tersangka lainnya. 

“Saya bujuk dengan memberikan uang Rp.100.000,” ujarnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-3e, ke-4e, dan ke-5e KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. *(darwin nainggolan)