Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

BNN Tetapkan 3 Tersangka Pemasok Ganja ke Kampus USU

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut Brigjend Toga Panjaitan saat memimpin paparan penggerebekan Kampus Universitas Sumatera Utara (USU), di Kantor BNNP Sumit, Senin (11/10/2021). Suaratani.com-rahyu

 

SuaraTani.com- Medan| Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penggerebekan di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Sumatera Utara (USU), Minggu (10/10/2021). 

Ketiga tersangka tersebut yaitu JHS yang merupakan Alumni FIB USU, kemudian D dan FAY yang merupakan  mahasiswa Budi Darma. 

Kepala BNNP Sumut Brigjend Toga Panjaitan mengatakan, tersangka JHS diamankan saat penggerebekan dilakukan. Sedangkan, dua tersangka lainnya yakni D dan FAY ditangkap berdasarkan pengembangan dari JHS. 

"Hasil interogasi dari JHS, bahwa dari narkotika tersebut dari tersangka D," kata Toga, Senin (11/10/2021). 

Dijelaskan Toga, D bersama FAY ditangkap di Jalan Cemara Ujung Kelurahan Jati Kecamatan Medan Kota, Minggu (10/10/2021). 

"Pada saat penangkapan, tersangka D sedang bersama tersangka FAY," jelasnya.  

Toga mengatakan, dalam penggerebekan ini hanya 3 orang yang dijadikan tersangka, sedangkan 30 orang yang diamankan saat penggerebekan hanya dijadikan sebagai korban penyalahgunaan narkoba kecuali JHS yang merupakan pemasok. 

"Sedangkan untuk mahasiswa ini mereka adalah korban penyalahgunaan, mereka memakai. Mungkin nanti kita lakukan assesmen. Kita akan obati, kita rehabilitasi," tambahnya. 

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman Hukuman Pidana Penjara Seumur Hidup atau paling lama 20 tahun. 

Sebelumnya, dalam penggerebekan ini, BNNP Sumut mengamankan 508,6 gram ganja saat penggerebekan. 

Saat penggerebekan, barang haram tersebut sudah dibungkus dalam paket kecil dan besar. Untuk paket kecil, diamankan 118 paket dengan berat 1,8 gram per paketnya. 

Setelah dilakukan pengembangan, sebanyak 265 gram ganja tersebut diketahui merupakan milik tersangka JHS yang diamankan di lokasi. Sedangkan, ganja seberat 243,6 gram lainnya belum diketahui pasti pemiliknya. 

Saat penggerebekan BNNP Sumut mengamankan 47 orang di lokasi kejadian. Dari jumlah tersebut, 31 orang dinyatakan positif termasuk tersangka JHS. 

Dari ke 31 orang yang diamankan, 20 orang diantaranya merupakan mahasiswa USU yang terdiri dari 14 orang mahasiswa aktif dan 6 orang alumni. Sedangkan, 11 orang lainnya adalah masyarakat luar. *(rahyu)