Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bupati Labuhanbatu Minta Tenaga Kerja Non ASN Disertakan BPJS Ketenagakerjaan

Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga menyaksikan penandatangan Perjanjian Kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemkab Labuhanbatu. suaratani.com – fajar 

Suara Tani.com – Labuhanbatu| Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga membuka Rapat Implementasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Labuhanbatu.

Selain itu juga dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Labuhanbatu dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu, Rabu (13/10/2021) di ruang Data dan Karya, Kantor Bupati Jalan SM Raja Rantauprapat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). 

Rapat dan penandatanganan kerjasama ini dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden No 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, SE Gubernur Nomor 560/7095/2021 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sumut, dan Peraturan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Labuhanbatu.

Bupati mengatakan, penerbitan Perbup merupakan wujud nyata peran Bupati dalam mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. 

“Dengan adanya Inpres Nomor 2 Tahun 2021 serta Peraturan Bupati No 23 Tahun 2021 ini diharapkan komitmen dan sinergitas antara pemerintah daerah Kabupaten Labuhanbatu dengan BPJS Ketenagakerjaan dapat terjalin sehingga dapat mensukseskan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Lingkungan Pemerintah Daerah Labuhanbatu,” kata Bupati.

Adapun beberapa program yang direncanakan menurut Bupati, adalah perlindungan tenaga kerja non ASN di Kabupaten Labuhanbatu, untuk Dinas Tenaga Kerja mengawasi perusahaaan dalam keikutsertaan ketenagakerjaan.

“Untuk Dinas Koperasi agar karyawan koperasi diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan, untuk Dinas PUPR agar tenaga proyek dan pekerja administrasi diikutsertakan, Dinas PTSP agar mewajibkan mendaftar karyawan perusahaan yang baru mendaftar, dan kepada Dinas Pendidikan agar mengimbau sekolah-sekolah mendaftarkan guru dan karyawan sekolah ke dalam BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya.

Acara dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemkab  Labuhanbatu dan penyerahan plakat. Dilanjutkan dengan penyerahan simbolis santunan klaim jaminan kematian oleh Bupati kepada Ahli Waris Jhonson Sibarani (Perangkat Desa Sidorukun) dan Ahli waris Rusliadi (Perangkat Desa Tanjung Harapan).

 Turut hadir dalam rapat tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Jefri Penanging Makapedua, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kisaran, Zeddy Agusdien, Sekdakab Labuhanbatu, Muhammad Yusuf Siagian, Asisten I Sarimpunan Ritonga, Asisten II Ikramsyah Putra, Asisten III Zaid Harahap, para staf ahli, para kepala OPD, dan para Kasubag. * (fajar dame harahap)