Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kurir 52 Kilogram Sabu Dituntut Hukuman Mati

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hamidi MY alias Mauktar Bin M Yacob (46), dengan tuntutan hukuman mati karena menjadi kurir sabu seberat 52 Kilogram, di Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (12/10/2021). Suaratani.com-istimewa


SuaraTani.com-Medan| Warga Kecamatan Medan Sunggal, Hamidi MY alias Mauktar Bin M Yacob (46), dituntut hukuman mati karena menjadi kurir sabu seberat 52 Kilogram (kg). 

Jaksa dalam persidangan mengatakan pria tamatan SD ini terbukti melanggar 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili, meminta majelis hakim untuk menjatuhkan terdakwa Hamidi dengan pidana mati," kata JPU Nurhayati Ulfia dalam dakwaannya yang dibacakan Jaksa Joice Sinaga di ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (12/10/2021).

Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, tidak ditemukan. 

Usai mendengarkan nota tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan ini menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa (pledoi).

Mengutip dakwaan JPU Nurhayati Ulfia, terdakwa disuruh oleh Mursal untuk menyerahkan satu kardus barang narkotika kepada Zulkifli di Kampung Lalang. 

Kemudian terdakwa dihubungi Mursal kembali untuk menjemput barang tersebut ke Tanjungbalai dan mengantarkannya di daerah Asrama Haji.

Akan tetapi, sebelum menyerahkan narkotika tersebut, petugas Tim BNN RI menangkap terdakwa dan diamankan narkotika jenis sabu kristal sebanyak 50 bungkus dengan jumlah berat 52 kilogram.*(rahyu)