Suaratani.com-Taput| Sat Reskrim Polsek Siborongborong Polres Tapanuli Utara (Taput) mengamankan tiga unit mesin judi jenis jacpot dindong dan lima orang tersangka pemain judi.
Kelima tersangka tersebut berinisial PP (41), warga Panalasa Desa Sitoluama Kecamatan Lagu Boti Kabupaten Toba, GT (50), warga Jalan Sanif Keluarahan Pasar Siborongborong, DS (33), warga Desa Parik Sabungan, DS (45), warga Desa Parik Sabungan dan SS (36) warga Desa Silando Muara.
Kapolres Taput, AKBP Ronald FC Sipayung didampingi Wakapolres Kompol J Sitompul, Kasat Reskrim AKP J Banjarnahor, Kapolsek Siborongborong AKP B Silalahi, KBO Reskrim IPTU H Hutagalung dan Kanit Reskrim Polsek Siborongborong IPTU J Sianturi, mengatakan, mesin judi tersebut diamankan dari penggerebekan petugas di dua lokasi berbeda dari rumah warga, Kamis (21/10/2021).
"Dari hasil penangkapan itu, kita mengamankan lima orang tersangka yang sedang asyik bermain mesin judi,” kata Kapores Ronald Sipayung saat Press Release di Makopolres Taput, Jumat (22/10/2021).
Dikatakannya, kedua mesin jecpot tersebut diamankan dari rumah warga di Jalan Sipahutar Desa Lobu Siregar I Kecamatan Siborongborong dan satu unit diamankan dari Jalan Bandara Silangit Desa Parik Sabungan Kecamatan Siborongborong.
“Penangkapan ini kita lakukan sebagai bukti keseriusan kita untuk menghentikan segala jenis permainan judi khususnya judi yang menggunakan mesin,” tegasnya.
Dari hasil penangkapan, kata Kapolres, ditemukan barang bukti berupa 300 keping koin merk MG yang digunakan untuk mengoperasikan mesin, tiga buah mesin judi jenis jack pot/dindong, dua lembar uang pecahan Rp20.000, dan satu lembar uang pecahan 50.000.
“Barang bukti dan tersangka saat ini diamankan di Polsek Siborongborong guna kepentingan penyidikan,” kata Kapolres Ronald.*(darwin nainggolan)