SuaraTani.com – Medan| Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat waspada pinjaman online (pinjol) melalui SMS/WhatsApp karena merupakan pinjol ilegal. Maka dari itu, masyarakat diimbau hanya menggunakan yang resmi terdaftar atau berizin dari OJK.
Kepala OJK Regional 5 Sumbagut, Yusup Ansori, mengatakan OJK melalui Satgas Waspada Investasi telah mengambil langkah cepat dan tegas bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menindak pinjaman online ilegal/rentenir online yang berpotensi melanggar hukum.
"OJK mengimbau masyarakat hanya menggunakan pinjol resmi terdaftar/berizin OJK. Masyarakat harus cek legalitas pinjol ke Kontak 157/ WhatsApp 081157157157. OJK akan tindak tegas perusahaan pinjol legal yang melakukan tindakan penagihan (debt collector) secara tidak beretika," kata Yusup, Senin (18/10/2021).
Ia mengatakan OJK bersama Polri, Kemenkominfo, Kemenkop UKM, dan Bank Indonesia telah menandatangani nota kesepahaman untuk berkolaborasi dalam penegakan hukum memberantas pinjol ilegal sampai ke akarnya, baik yang dikembangkan melalui koperasi, sistem pembayaran, dan pembiayaan.
"Penegakan hukum dan edukasi akan terus digencarkan untuk melindungi masyarakat. Tindakan tegas dilakukan dengan melakukan cyber patrol dan sejak 2018 telah memblokir/menutup 3.516 aplikasi/website pinjaman online (pinjol) ilegal," ujarnya.
Berdasarkan data 6 Oktober 2021, perkembangan pinjaman online legal yang berizin di OJK tercatat ada 106 perusahaan dengan Rp249,938 triliun total penyaluran secara nasional per 31 Agustus 2021.
Jumlah pengaduan masyarakat akan pinjol ini dari 2019-2021 ada 19.711 dengan pelanggaran berat ada 9.270 dan pelanggaran ringan/sedang ada 10.441 pengaduan.
"Pengaduan berat ini antara lain pencairan tanpa persetujuan permohonan, ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak HP dengan teror/intimidasi dan penagihan dengan kata kasar dan pelecehan seksual," terangnya.
Adapun faktor pendorong masyarakat menggunakan pinjol ilegal lantara pelaku pinjol ilegal mudahan mengunggah aplikasi/situs/website dan kesulitan pemberantasan dikarenakan lokasi server banyak ditempatkan di luar negeri.
"Masyarakat yang menjadi korban kebanyakan memiliki tingkat literasi masyarakat masih rendah seperti tidak melakukan pengecekan legalitas, terbatasnya pemahaman terhadap pinjol dan adanya kebutuhan mendesak karena kesulitan keuangan. Maka kita ingatkan kembali agar masyarakat mengecek izin pinjol ini apakah berizin OJK atau tidak," pungkasnya. *(rag)