Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

USU Pastikan Penggerebekan FIB Atas Permintaan Rektorat

Wakil Rektor I USU, Edy Ikhsan saat memberikan keterangan terkait penggerebekan di Fakultas Ilmu Budaya pada Minggu (10/10/2021) di Kantor BNNP Sumut, Senin (11/10/2021).suaratani.com-rahyu


SuaraTani.com – Medan| Universitas Sumatera Utara (USU) memastikan razia penyalahgunaan narkotika yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) pada Minggu (10/10/2021) dinihari, sepengetahuan pihak Rektorat.

Wakil Rektor I USU, Edy Ikhsan menyebutkan,  razia tersebut merupakan rangkaian persiapan pembelajaran tatap muka yang akan digelar dalam waktu dekat. 

“Kita sedang mempersiapkan pembelajaran tatap muka, yang akan digelar paling cepat semester selanjutnya. Salah satunya kita ingin memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang terindikasi ada di lingkungan USU,” kata Edy Ikhsan saat konfrensi pers yang digelar di Kantor BNNP Sumut di Jalan Balai POM, Medan Estate, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Senin (11/10/2021).

Edy juga memastikan jika hal tersebut merupakan hasil koordinasi antar kedua pihak. Sebelumnya, USU mengirimkan surat kepada BNNP Sumut untuk melakukan penyisiran di lingkungannya. 

“Ini merupakan hasil koordinasi kita, karena sebelumnya kita sudah mengirimkan surat agar dilakukan penyisiran di lingkungan USU,” sebut Edy. 

Edy Ikhsan memaparkan jika USU memiliki aturan yang mengatur sanksi yang diberikan kepada mahasiswa yang menghadapi persoalan hukum. Ia menyebutkan, mahasiswa yang dijatuhi hukuman minimal dua tahun akan langsung dipecat.

“Sesuai peraturan rektor, mahasiswa yang nantinya dijatuhi hukuman minimal dua tahun, akan langsung kita pecat,” tuturnya. 

Ia juga menegaskan jika USU tidak akan melakukan intervensi dalam proses hukum yang berjalan. Hal tersebut sebagai komitmen USU untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan USU. 

Di tempat yang sama, Wakil Rektor V, Ir Luhut Sihombing, MP menjelaskan jika pihak USU akan melakukan evaluasi terhadap akses masuk yang berada di USU. Meskipun USU menerapkan pembelajaran dari rumah, namun beberapa kegiatan akademik masih di lakukan di USU. 

“Memang benar jika USU melakukan pembelajaran dari rumah, namun kita tidak bisa membatasi kreatifitas dan aktivitas akademik di beberapa program studi. Seperti misalnya etnomusikologi yang melakukan kegiatan di studionya,” sebut Luhut. 

Kepala Humas, Promosi, dan Protoler USU Amalia Meutia menambahkan, nantinya kepada mahasiswa yang aktif dan dinyatakan sebagai  pengguna akan direhabilitasi.

Setelah mahasiswa menjalani rehabilitasi, maka mahasiswa tersebut dan orangtuanya akan diminta datang ke Fakultas untuk menandatangani surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Pada saat perjanjian itu dibuat, sekaligus diberikan surat skorsing selama 6 bulan kepada mahasiswa yang bersangkutan.

“Jika mahasiswa tersebut melanggar perjanjian yang dibuat, maka akan dikeluarkan oleh pihak Universitas,” tambah Amalia. *(ika)